Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Mei 2021 | 18:01 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Lantaran tidak ada zona merah dan oranye di Kabupaten Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali membolehkan warganya menggelar Salat Id berjemaah di masjid dan musala. Namun penyelenggaraan Salat Id tersebut diberikan syarat batas maksimal jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kebijakan tersebut disampaikan Gus Ali, sapaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali, saat menghadiri acara Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para duafa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung pada Senin (10/5/2021).

Selain syarat batas maksimal 50 persen, Gus Muhdlor meminta kepada seluruh pengurus masjid dan musala yang menyelenggarakan Salat Id agar menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu, para jemaah wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan Salat Idul Fitri maupun setelahnya.

Baca Juga: Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Titik Lokasi Salat Id

“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar Salat Idul Fitri di semua masjid dan musalla. Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan," kata Gus Muhdlor seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Untuk selanjutnya, Pemkab Sidoarjo menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Pada SE Gubernur Jatim pada nomor dua mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM mikro. Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

Untuk zona oranye, jemaah salat maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jemaah Salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid/musala dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir 8000 RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai Salat Id jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya

Load More