SuaraJatim.id - Khutbah salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Kota Surabaya akan dibatasi maksimal 10 menit saja. Itu dilakukan sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan.
Seperti disampaikan Kepala Humas Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya, Helmy M Noor di Surabaya, Selasa (11/05/2021). Pengetatan ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Khutbah tidak melebihi 10 menit dan ditandai dengan alat telepromter," ujar Helmy M. Noor, dikutip dari Antara.
Selain itu, pada mimbar khatib juga dipasang batas transparan untuk menjaga agar dorplet khatib tidak tersebar ke jamaah. Helmy menjelaskan, pengetatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi di saat pandemi COVID-19 di Jawa Timur, tertanggal 10 Mei 2021.
Baca Juga: NU Minta Ikuti Kebijakan Pemerintah dan Akhiri Polemik Salat Id
Salat Id tahun ini, takmir masjid Al Akbar telah memastikan jumlah kuota 6.000 orang yang disediakan terpenuhi dan setiap jamaah dibekali kartu tanda masuk pasca-mendaftar.
"Kartu harus dipakai sejak dari tempat parkir untuk memudahkan petugas. Kami mohon maaf bagi yang tak memiliki kartu tidak bisa ikut melaksanakan shalat id di Masjid Al Akbar," ucap dia.
Selain itu, panitia juga memberlakukan aturan, seperti wajib bermasker, wajib mencuci tangan, jaga jarak antarshaf, dan tak berkerumun.
"Bahkan, untuk teknisnya, jamaah wanita masuk area masjid melalui pintu utara, sedangkan jamaah pria masuk melalui pintu selatan. Tapi, jamaah wanita dan pria bisa juga lewat pintu timur," kata Helmi.
Pihaknya mengimbau jamaah yang sedang sakit tidak memaksakan diri datang ke masjid dan akan dilakukan screaning suhu tubuh sebelum masuk. Selain itu, imam juga akan membaca surat pendek, dan dilarang jabat tangan setelah salat.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Shalat id akan dimulai pukul 06.00 WIB dipimpin KH Abdul Hamid Abdullah (selaku imam besar Masjid Al Akbar), sedangkan khotbah oleh Prof Dr KH Imam Mawardi (Guru Besar UINSA Surabaya).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak beserta Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono dijadwalkan mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Dalam panduan ini diantaranya mengatur khotbah Idul Fitri agar dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Berita Terkait
-
NU Minta Ikuti Kebijakan Pemerintah dan Akhiri Polemik Salat Id
-
Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
-
Zona Oranye, 4 Kelurahan di Surabaya Ini Dilarang Gelar Salat Id di Masjid
-
Pakar Sarankan Salat Id di Lapangan dan di Bawah Terik Matahari
-
Salat Idul Fitri Berjemaah di Banyuwangi Mengacu Zonasi PPKM Mikro
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat