SuaraJatim.id - Sejumlah 54 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Magetan menerima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Sejumlah tiga napi diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Eries Sugianto mengatakan, puluhan napi yang mendapatkan remisi Idulfitri terpidana dari beragam kasus, mulai kasus pencurian, narkotika, penggelapan, hingga kasus penipuan.
“Napi yang mendapat RK (remisi khusus) Hari Raya Idul Fitri 2021 terdiri atas berbagai macam perkara mulai pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan hingga ITE,” katanya dikutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Kamis (13/5/2021).
Ia melanjutkan, remisi atau pengurangan masa tahanan itu berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Rinciannya, remisi 50 orang dan remisi PP 99 narkotika 1 orang.
“Tiga orang diantaranya langsung bebas,” sambungnya.
Warga binaan atau napi yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
“Selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan”, katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah suatu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara – saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani,” jelasnya.
Baca Juga: 121 Warga Binaan Rutan Tarutung Terima Remisi Idul Fitri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang