SuaraJatim.id - Jaksa gadungan yang ditangkap beberapa waktu lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/05/2021).
Abdussamad, terdakwa kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu terungkap telah menginap di hotel selama empat bulan.
Dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi itu, terungkap sejumlah fakta. Terdakwa menyaru sebagai Kajari, menginap 4 bulan di hotel dengan total tagihan Rp 27 juta tidak terbayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Taufik menghadirkan Direktur Sales Marketing salah satu hotel di Surabaya bernama Yeni. Menurut dia, setiap akan ditagih, terdakwa selalu mengatakan kalau nanti akan dibayar oleh negara.
Baca Juga: Gudang Perakitan Sound System di Surabaya Terbakar
"Terdakwa mengaku sebagai aparat negara, yaitu Kajari, tapi pembayaran hotelnya menunggak hingga Rp 27 juta. Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal," kata Yeni, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/05/2021).
Yeni menjelaskan, Terdakwa menginap di hotel selama empat bulan sejak November 2020 hingga saat penangkapan Maret 2021. Pihak manajemen hotel sudah melakukan penagihan pada Terdakwa, namun setiap kali ditagih oleh pihak hotel terdakwa mengancam akan menutup hotel.
"Tiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa ditutup," kata Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdul Somad.
Selain Yeni, JPU juga mendatangkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Deni Alam Kusuma, Muhammad Dandi, korban penipuan yang dijanjikan akan menjadi jaksa, Chandra Anggara selaku Kasubsie Intel Kejaksaaan Negeri Surabaya dan Bagas selaku driver terdakwa.
Di hadapan majelis Hakim, Deni mengaku kenal dengan terdakwa Abdussamad dari Almarhum Ayahnya Joyo Santoso.
Baca Juga: Jaksa Palsu Bobok di Hotel 4 Bulan, Tiap Ditagih Bilang Negara yang Bayar
"Saya dikenalkan oleh almarhum ayah. Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad," ungkap saksi Deni Alam Kusuma.
Berita Terkait
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya