Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:24 WIB
Terdakwa kasus penipuan mengaku sebagai Kajari Gadungan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

"Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain," tambah Chandra.

Setelah mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota seragam jaksa, serta tongkat komando.

Selain itu, majelis hakim juga meminta keterangan mantan supir Abdussamad yang bernama Bagas. Saksi Bagas menceritakan ia mengenal terdakwa saat dirinya masih bekerja sebagai Front Office di salah satu hotel di Surabaya.

"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di Hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai supir sekaligus ajudannya," terang Bagas.

Baca Juga: Gudang Perakitan Sound System di Surabaya Terbakar

Karena Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di Kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada terdakwa.

"Beliau (terdakwa) mengaku sebagai Kepala kejaksaan Negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik," kata Bagas.

"Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya," ujarnya.

Load More