Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Alasannya, Yayasan malu kepada wali murid. Sedangkan alasan utama dia utang adalah untuk menempuh S1 sebagai syarat dia mengajar di lembaga pendidikan ini.

"Saya kan dikenalkan juga oleh komunitas anti riba. Lah di komunitas itu saya disuruh jujur ke keluarga saya. Keluarga saya okey. Dan suruh jujur juga ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat. Tapi kok malah saya dipecat. Saya ini cuma butuh support. Tapi alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," ujar Mawar.

Saat ini bersama seorang pengacara bernama Slamet Yuono. Dia dibantu untuk melapor ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mabes Polri. Mawar diberi saran untuk membayar ke-5 perusahaan pinjaman online. Karena dari 24 perusahaan hanya 5 yang berstatus legal.

"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke-5 pinjaman online yang legal. Dari 24 itu yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," katanya.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru TK di Malang Terlilit Utang Online di 24 Perusahaan

Load More