SuaraJatim.id - Polisi Ponorogo total telah menyita 172 balon udara dan ribuan petasan selama operasi sejak Ramadan sampai Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara pemiliknya sebanyak 21 orang telah diamankan dan dibui oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz.
"Totalnya ada sebanyak 172 balon udara kita amankan dengan berbagai ukuran. Besarnya ada yang sampai 30 meter," kata Aziz, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (20/5/2021).
Melalui tiap polsek, polisi sudah memberikan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada warga dan masyarakat Ponorogo terkait larangan menerbangkan balon udara.
"Selain itu, kita juga berhasil menyita total sebanyak 3.474 petasan berbagai jenis yang digunakan untuk menerbangkan balon udara," imbuhnya.
Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Meskipun menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat, namun jika itu melanggar hukum, ya maka harus ditindak," jlentrehnya.
Terlebih balon udara tanpa awak jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik.
21 Orang diamankan
Baca Juga: 5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
Total sebanyak 21 orang ditangkap petugas yang kedapatan hendak menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari hasil penyelidikan, 8 orang naik ke proses penyidikan sebab punya bahan peledak
Ia menambahkan, bahkan 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur. Berinisial FA (14), MTR (15) dan RGS (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambon.
"Ketiganya membeli bahan peledak jenis serbuk petasan dan plastik balon udara dengan cara iuran atau patungan, senilai total uang Rp 550.000," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 2 orang lainnya yang juga warga Kecamatan Jambon, berinisial MAE (28) dan KSN (61).
"Barang bukti yang kita amankan 6,5 kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan dan 92 ikat sumbu petasan warna merah putih," jlentrehnya.
Para (terduga) pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
Berita Terkait
-
5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
-
Viral Polisi Mengumpat Saat Tertibkan Takbir Keliling, Kapolres Minta Maaf
-
Pria Ponorogo Gantung Diri, Lebaran Bukannya Bahagia Malah Pindah Alam
-
Kapok! Spesialis Pencuri Rokok di Ponorogo Terciduk Warga
-
2 Maling Spesialis Rumah Ditinggal Tarawih Dibekuk Polisi Ponorogo
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak