Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 13:04 WIB
Elemen yang mengaku aktivis 98 melaporkan Khofifah ke Polda Jatim [Foto: Timesindonesia]

"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," ujarnya.

Ari menjelaskan, terkait laporan tentang gratifikasi, dalam pembelaan Sekdaprov mengatakan acara itu adalah spontanitas, jika uang yang digunakan dalam ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah tersebut adalah uang pribadi maka Sekda telah memberi hadiah dan itu termasuk gratifikasi.

Load More