SuaraJatim.id - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang juga kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menembak orang sampai mati akhirnya ditahan polisi.
Pelaku berinisial H (28) menembak seorang warga setempat bernama Luddin (35), warga Kecamatan Sepulu, kabupaten setempat. Kasus ini membetot publik mengingat pelaku merupakan anggota DPRD.
Peristiwa ini terjadi tiga hari lalu. Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo, motif pelaku karena kesal pada korban yang diduga telah mencuri motor tersangka.
Kemudian ketika didatangi, korban melawan. Dari situlah awal mula penembakan yang dilakukan anggota dewan tersebut.
"Motifnya karena kesal, korban itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor milik pelaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (24/5/2021).
Akibatnya, H harus mendekam dipenjara dan dituntut Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk senjata ilegal tidak kami sangkakan. Sebab itu sarana untuk melakukan pembunuhan," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyerahkan seluruh prosesnya pada pihak kepolisian. Saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, ia mengaku hal itu kewenangan partai yang dinaungi oleh tersangka.
"Saat ini juga masih proses, belum inkrah. Ketika putusan juga nanti yang memberi sanksi partainya," katanya menegaskan.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangkalan Akhirnya Ditahan Kasus Tembak Mati Warga
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Bangkalan Akhirnya Ditahan Kasus Tembak Mati Warga
-
Kenapa Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Warga Belum Ditahan?
-
Pesta Petasan saat Lebaran Ketupat, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan
-
Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
-
Tembak Residivis Curanmor Hingga Tewas, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025