SuaraJatim.id - Cabai rawit berisi narkoba jenis sabu gagal diselundupkan ke Lapas Klas IIB Jombang, Jawa Timur. Diketahui sejumlah 18 cabai rawit itu berisi sabu seberat total 6 gram.
Kasus tersebut, seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang diamankan, lantaran diduga akan menyelundupkan sabu ke narapidana berinisial DK.
Kasus itu terjadi pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar jam 10.30 WIB.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, kronologi bermula ketika AR membawa beberapa makanan, nasi dan lauk pauk untuk dikirimkan ke penghuni lapas. Petugas yang melakukan pemeriksaan mencurigai cabai rawit yang tampak terkelupas.
Baca Juga: Sempat Jadi Sarang Narkoba, Diskotek Akasaka Boleh Buka Lagi
“Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik berisi sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainya. Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak bingung kemudian diamankan beserta barang bukti,” katanya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Lapas Jombang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu,” sambungnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, AR mengaku memang diminta oleh narapidana DK untuk mengambil paket dari seseorang di kawasan jalan Kelurahan Kaliwungu, Jombang.
Kepada petugas, AR juga mengaku mengetahui isi paket itu adalah narkoba jenis sabu. Setiap cabai berisi mulai 0,2 sampai 0,3 gram sabu, total sekitar 6 gram.
Baca Juga: Tunggu Pembeli Narkoba di Pinggir Jalan, Eko Ditangkap Polisi
AKP Mukid menambahkan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru sekali menyelundupkan narkoba ke Lapas Jombang. Sedangkan napi DK sebagai pengendali.
“Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK,” kata Mukid.
Atas perbuatannya, inisial AR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya