Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Mei 2021 | 16:26 WIB
Cabai rawit berisi narkoba jenis sabu gagal diselundupkan ke Lapas Jombang. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Cabai rawit berisi narkoba jenis sabu gagal diselundupkan ke Lapas Klas IIB Jombang, Jawa Timur. Diketahui sejumlah 18 cabai rawit itu berisi sabu seberat total 6 gram.

Kasus tersebut, seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang diamankan, lantaran diduga akan menyelundupkan sabu ke narapidana berinisial DK.

Kasus itu terjadi pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar jam 10.30 WIB.

Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, kronologi bermula ketika AR membawa beberapa makanan, nasi dan lauk pauk untuk dikirimkan ke penghuni lapas. Petugas yang melakukan pemeriksaan mencurigai cabai rawit yang tampak terkelupas.

Baca Juga: Sempat Jadi Sarang Narkoba, Diskotek Akasaka Boleh Buka Lagi

“Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik berisi sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainya. Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak bingung kemudian diamankan beserta barang bukti,” katanya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Lapas Jombang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu,” sambungnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, AR mengaku memang diminta oleh narapidana DK untuk mengambil paket dari seseorang di kawasan jalan Kelurahan Kaliwungu, Jombang.

Kepada petugas, AR juga mengaku mengetahui isi paket itu adalah narkoba jenis sabu. Setiap cabai berisi mulai 0,2 sampai 0,3 gram sabu, total sekitar 6 gram.

Baca Juga: Tunggu Pembeli Narkoba di Pinggir Jalan, Eko Ditangkap Polisi

AKP Mukid menambahkan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru sekali menyelundupkan narkoba ke Lapas Jombang. Sedangkan napi DK sebagai pengendali.

“Besok kami lakukan pemeriksaan untuk DK,” kata Mukid.

Atas perbuatannya, inisial AR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Load More