SuaraJatim.id - Nestapa nian nasib Bunga (17), bukan nama sebenarnya. Gadis asal Sumenep Madura, Jawa Timur, ini ditemukan warga tergeletak tak berdaya di sebuah rumah kosong.
Ternyata, Bunga telah dirudapaksa dua temannya, warga desa sebelah berinisial M (18) dan A (19). Peristiwa ini tentu memukul keluarga Bunga dan segera ditangani serius oleh polisi setempat.
Peristiwa ini bermula saat korban dijemput ke rumahnya oleh kedua tersangka. Mereka mengendarai sepeda motor bertiga. Ternyata korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
Lantas di lokasi itulah kedua pelaku secara bergiliran memaksa korban melayani nafsu setannya. Hasil interogasi kepolisian, keduanya nafsu dan tegoda dengan kemolekan tubuh korban.
"Iya benar. Korbannya memang masih di bawah umur. Masih 17 tahun. Kasusnya ditangani Polsek Masalembu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (27/5/2021).
Widiarti menjelaskan, kedua pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Versi warga, kasus pemerkosaan itu terungkap ketika warga menggerebek sebuah rumah kosong itu. Ternyata didapati korban tergeletak tak berdaya, usai diperkosa oleh dua tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Disekap di Rumah Kosong, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Masalembu
-
Kapten Madura United Nantikan Izin Liga 1 Segera Keluar
-
Bunyikan Klakson, Wanita Berhasil Membebaskan Diri dari Percobaan Pemerkosaan
-
Awalnya Ditawari Makan, Seorang Wanita Berakhir Diperkosa Dua Pria
-
Kasus Pemerkosa Mau Nikahi Korban, Tsamara Beri Komentar Menohok
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit