Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:57 WIB
Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Rian ditangkap usai terbukti menguras rekening bank emak-emak yang sebenarnya teman di tempat kerja. Akibat ulahnya itu, tabungan sebesar lebih dari 64 juta rupiah milik Rohmiati amblas.

Kasus ini terbongkar ketika Rohmiati curiga karena kartu ATM miliknya tak bisa diakses.

"Karena curiga, pelapor kemudian mencetak aktivas rekening di buku tabungan. Dari sini diketahui uangnya dikuras habis," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Sambil Bawa Kresek, Pria Berkapak Congkel Mesin ATM di SPBU Blitar

Mengetahui saldo di rekeningnya habis, Rohmiati kaget bukan kepalang. Dia tak menyangka tabungan 64 juta rupiah lebih raib tak tersisa. Kesal, ia kemudian melapor polisi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dugaan tersangka mengarah ke Rian. Setelah diperiksa, barulah Rian mengakui perbuatannya.

Kepada polisi ia mengaku hasrat menguras rekening teman sepekerjaannya itu ketika dirinya dan korban masuk ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang. Ketika memasukkan nomor PIN, Rian terdiam sembari menghafalkannya.

Rohmiati sendiri kadung percaya dengan Rian. Dipikirkannya tak terbesit bahwa Rian, teman kerjanya, akan menipu Rohmiati. Di sisi lain, Rian sudah hafal betul nomor PIN di kartu ATM Rohmiati.

Tak lama setelah itu, pikiran jahat Rian muncul. Ia lalu mengganti kartu ATM Rohmiati dengan yang lain. Dengan bentuk dan rupa yang sama, ini takkan membuat Rohmiati curiga untuk sementara waktu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Blitar Batal Gegara Mobil Puskesmas Terguling

Begitu Rohmiati tak menyadari kartu ATM miliknya telah ditukar, dia masih santai. Sementara Rian secara bertahap menguras rekening Rohmiati.

"Total ada 64 juta rupiah lebih. Itu diambilnya secara bertahap." ujar Yudhi.

Identitas Rian terkuak setelah polisi melacak lokasi pengambilan uang tersebut. Yudhi mengaku, penyidik juga menemukan ada sidik jari Rian yang tertinggal di keypad ATM. Begitu terungkap, Rian digelandang polisi.

Sejumlah barang bukti 3 kartu ATM. Satu diantaranya atas nama Rohmiati. Polisi juga mengamankan buku tabungan yang dipegang Rohmiati untuk dicocokan. Oleh penyidik Rian dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana .

"Pasal yang dikenakan ialah pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tutup Yudhi.

Kontributor : Farian

Load More