SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Rian ditangkap usai terbukti menguras rekening bank emak-emak yang sebenarnya teman di tempat kerja. Akibat ulahnya itu, tabungan sebesar lebih dari 64 juta rupiah milik Rohmiati amblas.
Kasus ini terbongkar ketika Rohmiati curiga karena kartu ATM miliknya tak bisa diakses.
"Karena curiga, pelapor kemudian mencetak aktivas rekening di buku tabungan. Dari sini diketahui uangnya dikuras habis," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (11/6/2021).
Mengetahui saldo di rekeningnya habis, Rohmiati kaget bukan kepalang. Dia tak menyangka tabungan 64 juta rupiah lebih raib tak tersisa. Kesal, ia kemudian melapor polisi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dugaan tersangka mengarah ke Rian. Setelah diperiksa, barulah Rian mengakui perbuatannya.
Kepada polisi ia mengaku hasrat menguras rekening teman sepekerjaannya itu ketika dirinya dan korban masuk ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang. Ketika memasukkan nomor PIN, Rian terdiam sembari menghafalkannya.
Rohmiati sendiri kadung percaya dengan Rian. Dipikirkannya tak terbesit bahwa Rian, teman kerjanya, akan menipu Rohmiati. Di sisi lain, Rian sudah hafal betul nomor PIN di kartu ATM Rohmiati.
Tak lama setelah itu, pikiran jahat Rian muncul. Ia lalu mengganti kartu ATM Rohmiati dengan yang lain. Dengan bentuk dan rupa yang sama, ini takkan membuat Rohmiati curiga untuk sementara waktu.
Baca Juga: Sambil Bawa Kresek, Pria Berkapak Congkel Mesin ATM di SPBU Blitar
Begitu Rohmiati tak menyadari kartu ATM miliknya telah ditukar, dia masih santai. Sementara Rian secara bertahap menguras rekening Rohmiati.
"Total ada 64 juta rupiah lebih. Itu diambilnya secara bertahap." ujar Yudhi.
Identitas Rian terkuak setelah polisi melacak lokasi pengambilan uang tersebut. Yudhi mengaku, penyidik juga menemukan ada sidik jari Rian yang tertinggal di keypad ATM. Begitu terungkap, Rian digelandang polisi.
Sejumlah barang bukti 3 kartu ATM. Satu diantaranya atas nama Rohmiati. Polisi juga mengamankan buku tabungan yang dipegang Rohmiati untuk dicocokan. Oleh penyidik Rian dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana .
"Pasal yang dikenakan ialah pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tutup Yudhi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Sambil Bawa Kresek, Pria Berkapak Congkel Mesin ATM di SPBU Blitar
-
Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Blitar Batal Gegara Mobil Puskesmas Terguling
-
Dalang Penipuan Modus Lolos Seleksi IPDN, ASN Vina Berkomplot dengan Dosen
-
Masuk Zona Rawan Tsunami, Warga Kabupaten Blitar Diimbau Menyiapkan Tas Siaga Bencana
-
Produksi Senapan Ilegal Blitar Terbongkar, Bikin Kaliber 9mm di Belakang Kandang Ayam
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wanita Terciduk Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi, Ternyata Pelaku Sedang Teler
-
May Day Kelabu di Blitar: Saat Keringat Puluhan Tahun Eks Buruh Pabrik Rokok Hanya Berbalas Janji
-
May Day 2026: UMK Naik, Tapi Buruh Jatim Masih Terjepit Biaya Hidup
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja