Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:54 WIB
Ilustrasi PPDB Kabupaten Trenggalek 2021. (Antara)

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021

4. Telah melengkapi data pada DAPODIK/EMIS (berupa data titik koordinat tempat tinggal) di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari tingkat SD/MI

Alur Pelaksanaan

1.Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di https://ppdb.trenggalekkab.go.id

Baca Juga: Beda Dari yang Lain, PPDB Bekasi Siapkan Jalur Penghafal Alquran

2. Login dengan username: nisn@trenggalek.go.id password : ddmmyyyy

3. pendaftar dapat memilih 2 sekolah dan dapat menentukan SMP pilihan 1 dan pilihan 2

4. Mencetak bukti pendaftaran

5. upload dokumen pendaftaran:

- bukti cetak pendaftaran online

Baca Juga: Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi

- ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- akte kelahiran atau surat keterangan lahir

- kartu keluarga

- khusus bagi jalur afirmasi wajib melampirkan kartu perlindungan sosial berupa:  Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari keluarga miskin dengan rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

- Piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik (jalur prestasi)

- rapor 5 semester (jalur prestasi)

Load More