SuaraJatim.id - Dana bantuan untuk lembaga pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Pamekasan terindikasi mencurigakan. Sebab, nilai bantuan tidak sesuai dengan jumlah siswa di lembaga tersebut.
Temuan itu diungkap Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman.
"Temuan adanya bantuan yang mencurigakan ini pada salah satu SMP di wilayah pantura Pamekasan ketika kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan dari masyarakat," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/6/2021).
Ia melanjutkan, bahwa sekolah yang dimaksud telah menerima bantuan dari pemerintah mencapai Rp726 juta dengan jumlah siswa yang belajar di lembaga tersebut tercatat 94 orang.
Namun, sekolah lain dengan jenjang yang sama, justru nilainya lebih sedikit dengan jumlah siswa yang jauh lebih banyak.
Seharusnya, lanjut dia, nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah siswa yang belajar di lembaga pendidikan. Bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk lembaga pendidikan sejauh ini mengacu pada jumlah siswa aktif yang belajar di sekolah tersebut.
Atas temuan itu, legislatif bakal melakukan penelitian lanjutan dengan meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pamekasan.
"Ini kami lakukan agar permasalahnnya jelas dan tidak menimbulkan kecemburuan pada sekolah lain yang juga menerima bantuan tetapi nominalnya lebih kecil," katanya.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta dinas terkait bisa lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran bantuan sesuai dengan proporsi atau jumlah siswa yang belajar aktif di sekolah itu.
Baca Juga: Maling Motor Kabur Tabrak Gerobak, Tertangkap Digebuki Sampai Babak Belur di Pamekasan
"Jadi, lebih baik selektif sehingga lembaga yang dianggap besar tidak kecewa terhadap program yang diberikan pemerintah kepada para pengelola lembaga pendidikan lainnya," sambungnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa bantuan untuk lembaga pendidikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pamekasan, melainkan dari pemerintah pusat.
"Dikbud Pamekasan bukan institusi yang menentukan jumlah program bantuan dan besaran dana yang dikucurkan ke lembaga pendidikan tersebut karena program tersebut dari pemerintah pusat," katanya.
Dijelaskan pula bahwa lembaga pendidikan penerima bantuan tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui data pokok pendidikan (dapodik).
Ia menegaskan bahwa pola penilaian bantuan secara lansung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerjunkan tim langsung ke lapangan, termasuk yang menetapkan lembaga pendidikan yang berhak menerima bantuan.
"Jadi, yang menilai itu dari kementerian, bukan Dikbud Pamekasan, lalu kementerian yang memberikan langsung bahwa sekolah ini dapat sekian dan sekolah lainnya dapat sekian. Itu dari kementerian semua, bukan pada kami," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026