SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membantah tudingan DPRD Surabaya bahwa pihaknya tebang pilih dalam penindakan protokol kesehatan (prokes) tempat usaha.
"Tidak ada perlakauan yang berbeda semua tempat usaha baik berupa tempat RHU (rekreasi hiburan umum), rumah makan, toko swalayan, PKL (pedagang kaki lima) maupun lainnya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).
Diketahui, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menilai Satpol PP terkesan hanya tegas kepada para PKL, dalam hal ini tentang kebijakan batas jam operasional usaha (jam malam) pukul 22.00. Namun, tidak demikian dengan tetapi tidak terhadap RHU.
PKL dan usaha lainnya harus mematuhi jam operasional sesuai Perwali 67 Tahun 2020. Hal ini untuk pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 dari India yaitu varian Delta yang sudah ditemukan di wilayah Kota Surabaya.
"Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu," ujarnya.
Bahkan Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomer 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usahanya pukul 22.00 WIB.
Saat ditanya kenapa surat edaran tersebut hanya berlaku kepada PKL saja sedangkan untuk RHU tidak? Eddy menjelaskan bahwa untuk RHU sudah ada di pakta integritas antara pengusaha RHU dan Satgas COVID-19 sebelum mereka beroperasi di masa pandemi COVID-19.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz sebelumnya mengatakan, selama ini, Satpol PP terkesan hanya fokus terhadap penertiban PKL yang melanggar jam operasional, sementara RHU kurang terpantau pengawasannya. Padahal, lanjut dia, jika diamati, tidak menutup kemungkinan banyak RHU yang melanggar jam operasional.
Mahfudz berpesan kepada Satpol PP bahwa surat pemberitauan jangan hanya untuk PKL saja, tetapi untuk RHU juga.
"Jangan sampai nanti tajam kebawah tumpul keatas. Semua usaha yang sifatnya besar juga harus diberlakukan itu namanya adil," kata Mahfudz.
Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen di Surabaya Meningkat Akibat Lonjakan Kasus Covid-19
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur