SuaraJatim.id - Dua warga Sidoarjo, resedivis kasus pencurian sepeda motor tertangkap saat kembali beraksi di Mojokerto Jawa Timur. Keduanya diamankan Polsek Ngoro.
Keduanya satu unit sepeda motor di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro. Dua pria ini adalah Yudha Andi Suseno (38) asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung dan Eko Prasetyo Budi (30) warga Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Para pelaku membawa kabur sepeda motor di area persawahan milik seorang petani Ngoro. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel. Hal ini dijelaskan Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto.
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri sepeda motor milik Sumadi (69) saat membersihkan rumput di tanaman kacang. "Para pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo nopol L 5429 PY, sepeda motor diparkir dengan kunci menempel," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (23/6/2022).
Masih kata Kapolsek, saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya tida ada di rumah. Korban langsung menghubungi anaknya dan dilakukan pengadangan jika melihat sepeda motor korban melintas. Benar saja, sepeda motor milik korban yang dikendarai pelaku melintas di Jembatan Tanjang.
"Anak korban melihat sepeda motor milik ayahnya dikendarai oleh pelaku melintas di Jembatan Tanjang. Anak korban kemudian mengadang di Jalan Raya Tanjangrono. Laju sepeda motor pelaku diadang dan kedua pelaku diamankan, beruntung tidak terjadi amuk massa karena saat diamankan anggota datang ke lokasi," katanya.
Kedua pelaku dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan para pelaku, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan modus hunting atau mencari sasaran secara keliling. Jika mendapati sepeda motor dengan kunci kontak menempel menjadi sasarn.
"Pelaku YAS merupakan Residivis curanmor yang baru keluar tahun 2019 lalu. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku pernah melakukan curanmor di 2 TKP lainnya di wilayah Mojokerto. Sepeda motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
Berita Terkait
-
Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
-
Pemotor Diduga Kondisi Teler Akibat Mabuk Nyungsep ke Selokan di Mojokerto
-
Cerita Haru! Sopir Taksi Online Mojokerto Antar Ibu Hamil, Melahirkan di Mobil
-
'Polisi Cepek' Mojokerto Diserempet Truk, Lari Mengadang Malah Tewas Ditabrak
-
Astaga! Tabrak Truk, Sejoli Tewas Jatuh Berpelukan di Mojokerto
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi