SuaraJatim.id - Dua warga Sidoarjo, resedivis kasus pencurian sepeda motor tertangkap saat kembali beraksi di Mojokerto Jawa Timur. Keduanya diamankan Polsek Ngoro.
Keduanya satu unit sepeda motor di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro. Dua pria ini adalah Yudha Andi Suseno (38) asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung dan Eko Prasetyo Budi (30) warga Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Para pelaku membawa kabur sepeda motor di area persawahan milik seorang petani Ngoro. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel. Hal ini dijelaskan Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto.
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri sepeda motor milik Sumadi (69) saat membersihkan rumput di tanaman kacang. "Para pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo nopol L 5429 PY, sepeda motor diparkir dengan kunci menempel," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (23/6/2022).
Masih kata Kapolsek, saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya tida ada di rumah. Korban langsung menghubungi anaknya dan dilakukan pengadangan jika melihat sepeda motor korban melintas. Benar saja, sepeda motor milik korban yang dikendarai pelaku melintas di Jembatan Tanjang.
"Anak korban melihat sepeda motor milik ayahnya dikendarai oleh pelaku melintas di Jembatan Tanjang. Anak korban kemudian mengadang di Jalan Raya Tanjangrono. Laju sepeda motor pelaku diadang dan kedua pelaku diamankan, beruntung tidak terjadi amuk massa karena saat diamankan anggota datang ke lokasi," katanya.
Kedua pelaku dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan para pelaku, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan modus hunting atau mencari sasaran secara keliling. Jika mendapati sepeda motor dengan kunci kontak menempel menjadi sasarn.
"Pelaku YAS merupakan Residivis curanmor yang baru keluar tahun 2019 lalu. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku pernah melakukan curanmor di 2 TKP lainnya di wilayah Mojokerto. Sepeda motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
Berita Terkait
-
Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
-
Pemotor Diduga Kondisi Teler Akibat Mabuk Nyungsep ke Selokan di Mojokerto
-
Cerita Haru! Sopir Taksi Online Mojokerto Antar Ibu Hamil, Melahirkan di Mobil
-
'Polisi Cepek' Mojokerto Diserempet Truk, Lari Mengadang Malah Tewas Ditabrak
-
Astaga! Tabrak Truk, Sejoli Tewas Jatuh Berpelukan di Mojokerto
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025