SuaraJatim.id - Dua warga Sidoarjo, resedivis kasus pencurian sepeda motor tertangkap saat kembali beraksi di Mojokerto Jawa Timur. Keduanya diamankan Polsek Ngoro.
Keduanya satu unit sepeda motor di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro. Dua pria ini adalah Yudha Andi Suseno (38) asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung dan Eko Prasetyo Budi (30) warga Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Para pelaku membawa kabur sepeda motor di area persawahan milik seorang petani Ngoro. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel. Hal ini dijelaskan Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto.
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri sepeda motor milik Sumadi (69) saat membersihkan rumput di tanaman kacang. "Para pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo nopol L 5429 PY, sepeda motor diparkir dengan kunci menempel," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (23/6/2022).
Masih kata Kapolsek, saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya tida ada di rumah. Korban langsung menghubungi anaknya dan dilakukan pengadangan jika melihat sepeda motor korban melintas. Benar saja, sepeda motor milik korban yang dikendarai pelaku melintas di Jembatan Tanjang.
"Anak korban melihat sepeda motor milik ayahnya dikendarai oleh pelaku melintas di Jembatan Tanjang. Anak korban kemudian mengadang di Jalan Raya Tanjangrono. Laju sepeda motor pelaku diadang dan kedua pelaku diamankan, beruntung tidak terjadi amuk massa karena saat diamankan anggota datang ke lokasi," katanya.
Kedua pelaku dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan para pelaku, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan modus hunting atau mencari sasaran secara keliling. Jika mendapati sepeda motor dengan kunci kontak menempel menjadi sasarn.
"Pelaku YAS merupakan Residivis curanmor yang baru keluar tahun 2019 lalu. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku pernah melakukan curanmor di 2 TKP lainnya di wilayah Mojokerto. Sepeda motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
Berita Terkait
-
Asyik..! Pemohon SIM di Sidoarjo Dapat Bonus Vaksin Covid-19 Gratis
-
Pemotor Diduga Kondisi Teler Akibat Mabuk Nyungsep ke Selokan di Mojokerto
-
Cerita Haru! Sopir Taksi Online Mojokerto Antar Ibu Hamil, Melahirkan di Mobil
-
'Polisi Cepek' Mojokerto Diserempet Truk, Lari Mengadang Malah Tewas Ditabrak
-
Astaga! Tabrak Truk, Sejoli Tewas Jatuh Berpelukan di Mojokerto
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah