Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Jagat media sosial gempar dengan viral banyak pemberitaan tentang seorang anggota polisi di Ternate, Maluku Utara, yang memperkosa ABG 16 tahun di kantor polsek.

Emosi warganet meledak mengomentari kasus itu. Sumpah serapah mereka lempar lewat komentar di media sosial terkait dengan pemberitaan tersebut. Apalagi pelakunya seorang anggota polisi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat beberapa hari terakhir. Seorang anggota polisi di Ternate, Briptu II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan ABG cewek tersebut. Ia kini telah ditahan di Polres Ternate.

Briptu II memerkosa cewek belasan tahun itu dengan modus memeriksa yang bersangkutan lantaran bepergian malam hari dan menginap di sebuah penginapan. Briptu II menginterogasi korban dengan dugaan melarikan diri dari rumah.

Baca Juga: Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemerkosaan ini bermula saat korban bersama temannya menginap di sebuah penginapan. Dini hari, kedua cewek ini didatangi polisi dan mereka dibawa ke Polsek Jailolo Selatan, Ternate, dengan mobil patroli.

Dikutip dari hops.id, jejaring media Suara.com, setelah tiba di kantor polsek, kedua cewek ini diperiksa dalam ruangan yang berbeda. Nah korban pemerkosaan yang berusia 16 tahun dicecar oleh Briptu II apakah lari dari rumah. Korban menjawab sudah atas izin orang tua kok.

Selanjutnya setelah dicecar, kedua cewek ini tetap bertahan di Polsek. Alasannay sudah larut malam. Nah selanjutnya lampu Polsek mati selama kurang lebih 15 menit.

Ternyata saat lampu mati ini, Briptu II beraksi memerkosa korban. Warganet pun murka dengan pemerkosaan ini. Ada beberapa sumpah serapah yang keluar dari postingan warganet.

Ternyata ada pula yang mengkritisi soal perlakuan polisi kepada korban. Salah satunya menggema soal desakan segera tagar sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ada pula yang fokus pada nasib korban.

Baca Juga: DJ Katty Tampil Seksi di Instagram, Mendadak Warganet Heboh

"Kenapa RUUPKS harus disahkan? Baca saja berita ini! Kasus perkosaan direduksi menjadi pencabulan & ada dugaan reviktimisasi yg dilakukan oleh oknum Polwan dgn menyebut korban 'aneh' & menuduhnya sebagai PS. Iya, RUUPKS hrs disahkan utk 'menunggangi' korban KS," tulis akun @toety_ariela.

Akun ini juga kecewa dengan cara media memberitakan label korban dan Briptu II.

"Media menyamarkan identitas pelaku dgn pangkat. Menyebut perkosaan dgn 'menggagahi'. Perspektif yg sangat maskulin. Lalu korban dikasih nama bunga (memersonifikasi korban sbg bunga, bukan sebaliknya). Cewek selalu diobjektifikasi & dianalogikan sbg sesuatu yg pasif," kritik akun tersebut.

Kemarahan pun muncul dari akun @AlghifAqsa. Membaca berita pemerkosaan ini, keluarlah sumpah serapahnya.

"Anak diperkosa oleh polisi, kemudian provost malah mengarahkan minta uang ke pelaku. Provost minta uang bagian setengahnya. Gak ada obatnya ini. Brengsek!" tulis aku tersebut.

Aktivis perempuan, Lini Zurlia juga emosi dengan pemerkosaan ini. Dia meminta jangan pakai kata oknum untuk pelaku pemerkosaan ini.

"Pelaku pemerkosaan itu berseragam, dia anggota kepolisian republik indonesia bukan oknum!" tulis akun @Lini_ZQ.

Nah warganet pun mengomentari pula pemeritaan pertama kasus pemerkosaan ini. Dalam berita awal, Briptu II dituliskan menggagahi korban. Nah beberapa warganet mengkritik kenapa pakai kata tersebut dalam berita.

"Dan lebih enegnya pake diksi 'digagahi'. Bangke," tulis akun @annaskaryadi.

Load More