SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membekuk provokator perusakan Pos Penyekatan dan Tes Swab Suramadu beberapa waktu lalu. Namanya Umar Fauzhi (25) pemuda Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ia dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Umar aktif di media sosial saat ribut-ribut penyekatan Suramadu. Ia disangka telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akun "Umar Fauzhi Aschal".
Penangkapan Umar bermula saat Ia menulis di akun Facebooknya di grup "Kabar Bangkalan" pada Selasa (22/6/2021), sekira pukul 16.00 WIB. Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
Baca Juga: Resmi! PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Gatot, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021) petang.
"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.
Ia melanjutkan, "Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu."
Pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran Surabaya ini beberapa kali memosting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
"Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," kata Gatot memungkasi.
Baca Juga: Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
Dari pengungkapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar