SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membekuk provokator perusakan Pos Penyekatan dan Tes Swab Suramadu beberapa waktu lalu. Namanya Umar Fauzhi (25) pemuda Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ia dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Umar aktif di media sosial saat ribut-ribut penyekatan Suramadu. Ia disangka telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akun "Umar Fauzhi Aschal".
Penangkapan Umar bermula saat Ia menulis di akun Facebooknya di grup "Kabar Bangkalan" pada Selasa (22/6/2021), sekira pukul 16.00 WIB. Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Gatot, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021) petang.
"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.
Ia melanjutkan, "Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu."
Pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran Surabaya ini beberapa kali memosting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
"Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," kata Gatot memungkasi.
Baca Juga: Resmi! PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024
Dari pengungkapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di-interograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," ujar AKBP Zulham.
Usai ditahan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jatim. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024
-
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
-
Ada Bapak, Anak dan Cucu Positif Covid Semua, Sekampung di Madiun Dilockdown
-
Update Kasus Penularan Covid-19 di Jatim, Ponorogo, Ngawi dan Bangkalan Zona Merah
-
6 Fakta Jembatan Suramadu, Tak Hanya Penghubung Pulau Jawa dan Madura
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun