SuaraJatim.id - Dua peretas kembali dibekuk Polda Jatim. Ini merupakan pengembangan kasus ilegal akses sebelumnya dalam kasus pembobolan data akun layanan Bank of Amerika.
Keduanya merupakan warga luar Jawa Timur, yakni berinisial FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka lain, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di beberapa tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS, bukti dan petunjuk mengarah kepada tersangka lainnya FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan Rekening Bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap Tersangka HTS juga mengarah kepada Tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Jatim Tanpa Syarat KTP Domisili
"Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu. FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (29/06/2021).
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, HTS ini diketahui sebagai koordinator dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor. Kemudian diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan.
Sedangkan AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS, untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin).
Para pelaku ini memanfaatkan data milik orang lain untuk membuat akun Paxful. Begitu juga dengan data CC dan akun Venmo, yang tertera di dalam Email Result tersebut, data milik orang lain. Selain itu, data akun layanan perbankan, Bank Of America yang digunakan pelaku sebagai sarana, untuk mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dalam Akun Paxful, adalah milik orang lain.
Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka, yaitu memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Orangtua di Jatim Tak Bawa Anaknya Keluar Rumah
Diketahui bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penangkapan FSR dan AZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA. “Sedangkan dari tersangka AZ berhasil diamankan satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya,” papar Kombes Gatot.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan tersangka HTS. Mereka saling terkait. "Mereka komplotan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Zulham menambahkan, dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta. Untuk itu, polsi masih melakukan perburuan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua buah laptop dan beberapa akun Facebook.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Jatim Tanpa Syarat KTP Domisili
-
Gubernur Khofifah Imbau Orangtua di Jatim Tak Bawa Anaknya Keluar Rumah
-
Puluhan Pegawai Bank Jatim Tuban Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia
-
Cek! Ini 3 Lokasi Vaksinasi Gratis di Surabaya dan Malang Bagi Warga Jatim
-
Waduh! Data Microsoft Kembali Dibobol Hacker
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil