SuaraJatim.id - Dua peretas kembali dibekuk Polda Jatim. Ini merupakan pengembangan kasus ilegal akses sebelumnya dalam kasus pembobolan data akun layanan Bank of Amerika.
Keduanya merupakan warga luar Jawa Timur, yakni berinisial FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka lain, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di beberapa tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS, bukti dan petunjuk mengarah kepada tersangka lainnya FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan Rekening Bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap Tersangka HTS juga mengarah kepada Tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Jatim Tanpa Syarat KTP Domisili
"Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu. FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (29/06/2021).
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, HTS ini diketahui sebagai koordinator dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor. Kemudian diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan.
Sedangkan AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS, untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin).
Para pelaku ini memanfaatkan data milik orang lain untuk membuat akun Paxful. Begitu juga dengan data CC dan akun Venmo, yang tertera di dalam Email Result tersebut, data milik orang lain. Selain itu, data akun layanan perbankan, Bank Of America yang digunakan pelaku sebagai sarana, untuk mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dalam Akun Paxful, adalah milik orang lain.
Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka, yaitu memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Orangtua di Jatim Tak Bawa Anaknya Keluar Rumah
Diketahui bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Peringatan Pengguna Google Chrome: Waspada Penipuan Peretasan Berbahaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas