SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh wilayah Jatim.
Menurut dia, 36 kabupaten/kota di Jatim masuk kategori assesment tiga dan empat. Oleh sebab itu PPKM siap diterapkan. Sementara terkait teknis pelaksanaan, pemprov tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat.
PPKM Darurat sendiri resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya dua yang tidak menerapkan PPKM Darurat. Yakni Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani
"Diterapkan di 36 kabupaten/kota di Jatim. Hampir seluruh daerah di Jatim menerapkan," ujar Emil di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Suami Arumi Bachsin tersebut menggambarkan, dibanding PPKM Mikro, PPKM Darurat akan jauh lebih ketat.
"Yang jelas jauh lebih ketat. Kalau dulu ada PSBB, tapi di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sekarang hampir semua daerah," terangnya.
Berikut detail 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang menerapkan PPKM darurat:
Level asasmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Baca Juga: Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Level asasmen 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan