SuaraJatim.id - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa dan Bali, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Wonocolo, Surabaya, berhasil menjaring puluhan warga yang bandel keluar malam.
Pantauan Suara.com, warga yang terjaring rata-rata yang tidak mengindahkan aturan PPKM dengan tetap nongkrong di warung. Selain itu, ada juga warga yang terjaring karena tidak menerapakan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunkaan masker.
"Maskernya mana. Ini mau kemana malam-malam. Ayo KTP-nya mana," tanya petugas sambil menepikan motor warga, Sabtu (3/7/2021) malam.
Karena telah melanggar aturan dan tidak membawa KTP, warga pun diangkut ke mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Selain menjaring pengendara yang tanpa masker, Satgas Gabungan tersebut juga menjaring pembeli nasi. Dua orang pembeli nasi tanpa masker pun diamankan ke Kantor Kecamatan Wonocolo.
"Ini sudah jam berapa. Himbauan khan sudah kita kirimkan beberapa hari sebelum diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Ayo segera ditutup warungnya. Mana KTP nya," tanya petugas pada pembeli dan penjual nasi.
Beberapa menit setelah adanya patroli Satgas Covid dalam penerapan PPKM Mikro Darurat, kampung kelahiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu terlihat sepi. Lalu lalang kendaraan dan orang pun bisa dihitung dengan jari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakukan PPKM Mikro Darurat atas dasar meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, Muda-mudi Nongkrong di Warkop Dibubarkan
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 121 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat.
Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut:
Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218.
Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 7 Korban Kritis Terjebak, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
Awal Bulan Cuan, Klaim DANA Kaget Rp327 Ribu Gratis Hari Ini di 4 Link Khusus
-
DPRD Jatim Singgung Dana Bagi Hasil Cukai: Provinsi Ini Penyumbang Terbesar
-
DPRD Jatim Minta Rencana Penghapusan Pajak Alat Berat Dikaji Ulang
-
Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah