SuaraJatim.id - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa dan Bali, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Wonocolo, Surabaya, berhasil menjaring puluhan warga yang bandel keluar malam.
Pantauan Suara.com, warga yang terjaring rata-rata yang tidak mengindahkan aturan PPKM dengan tetap nongkrong di warung. Selain itu, ada juga warga yang terjaring karena tidak menerapakan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunkaan masker.
"Maskernya mana. Ini mau kemana malam-malam. Ayo KTP-nya mana," tanya petugas sambil menepikan motor warga, Sabtu (3/7/2021) malam.
Karena telah melanggar aturan dan tidak membawa KTP, warga pun diangkut ke mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, Muda-mudi Nongkrong di Warkop Dibubarkan
Selain menjaring pengendara yang tanpa masker, Satgas Gabungan tersebut juga menjaring pembeli nasi. Dua orang pembeli nasi tanpa masker pun diamankan ke Kantor Kecamatan Wonocolo.
"Ini sudah jam berapa. Himbauan khan sudah kita kirimkan beberapa hari sebelum diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Ayo segera ditutup warungnya. Mana KTP nya," tanya petugas pada pembeli dan penjual nasi.
Beberapa menit setelah adanya patroli Satgas Covid dalam penerapan PPKM Mikro Darurat, kampung kelahiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu terlihat sepi. Lalu lalang kendaraan dan orang pun bisa dihitung dengan jari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakukan PPKM Mikro Darurat atas dasar meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
Baca Juga: Viral, Pemuda di Situbondo Nyatakan Perang Akibat Masjid Ditutup Imbas PPKM Darurat
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 121 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat.
Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut:
Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218.
Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta