SuaraJatim.id - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa dan Bali, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Wonocolo, Surabaya, berhasil menjaring puluhan warga yang bandel keluar malam.
Pantauan Suara.com, warga yang terjaring rata-rata yang tidak mengindahkan aturan PPKM dengan tetap nongkrong di warung. Selain itu, ada juga warga yang terjaring karena tidak menerapakan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunkaan masker.
"Maskernya mana. Ini mau kemana malam-malam. Ayo KTP-nya mana," tanya petugas sambil menepikan motor warga, Sabtu (3/7/2021) malam.
Karena telah melanggar aturan dan tidak membawa KTP, warga pun diangkut ke mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Selain menjaring pengendara yang tanpa masker, Satgas Gabungan tersebut juga menjaring pembeli nasi. Dua orang pembeli nasi tanpa masker pun diamankan ke Kantor Kecamatan Wonocolo.
"Ini sudah jam berapa. Himbauan khan sudah kita kirimkan beberapa hari sebelum diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Ayo segera ditutup warungnya. Mana KTP nya," tanya petugas pada pembeli dan penjual nasi.
Beberapa menit setelah adanya patroli Satgas Covid dalam penerapan PPKM Mikro Darurat, kampung kelahiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu terlihat sepi. Lalu lalang kendaraan dan orang pun bisa dihitung dengan jari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakukan PPKM Mikro Darurat atas dasar meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, Muda-mudi Nongkrong di Warkop Dibubarkan
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 121 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat.
Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut:
Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218.
Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan