SuaraJatim.id - Pemalsu surat hasil tes GeNose Covid-19 diringkus Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya inisial HBP (27) tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas Kabupaten Sumenep, Madura.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan, kronologi terungkapnya kasus surat hasil tes GeNose palsu itu bermula dari kegiatan penyekatan di Jembatan Suramdu, Juni lalu. Rombongan warga asal Madura hendak melintasi Jembatan Suramadu sisi Surabaya diperiksa petugas penyekatan.
"Saat itu kami menemukan sebanyak 12 orang dalam satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).
Ia melanjutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan temuan surat hasil tes GeNose palsu tersebut. Kemudian, dua orang pelaku tertangkap.
Inisial HBP diketahui sehari-harinya bekerja sebagai nakes di salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam aksinya, HBP dibantu oleh seorang pelaku lainnya berinisial ASK (39).
"Dua orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. HBP seorang tenaga kesehatan yang membuatkan surat GeNose C-19. Sedangkan ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," ujar Kapolres AKBP Ganis.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kepada setiap calon penumpang yang dibuatkan surat kesehatan bebas COVID-19 palsu menggunakan GeNose C-19, kedua pelaku menarik tarif Rp50 ribu.
Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: RSUD dr Harjono Ponorogo Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," ucap AKBP Ganis.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra