SuaraJatim.id - Pemalsu surat hasil tes GeNose Covid-19 diringkus Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya inisial HBP (27) tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas Kabupaten Sumenep, Madura.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan, kronologi terungkapnya kasus surat hasil tes GeNose palsu itu bermula dari kegiatan penyekatan di Jembatan Suramdu, Juni lalu. Rombongan warga asal Madura hendak melintasi Jembatan Suramadu sisi Surabaya diperiksa petugas penyekatan.
"Saat itu kami menemukan sebanyak 12 orang dalam satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).
Ia melanjutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan temuan surat hasil tes GeNose palsu tersebut. Kemudian, dua orang pelaku tertangkap.
Baca Juga: RSUD dr Harjono Ponorogo Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat
Inisial HBP diketahui sehari-harinya bekerja sebagai nakes di salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam aksinya, HBP dibantu oleh seorang pelaku lainnya berinisial ASK (39).
"Dua orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. HBP seorang tenaga kesehatan yang membuatkan surat GeNose C-19. Sedangkan ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," ujar Kapolres AKBP Ganis.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kepada setiap calon penumpang yang dibuatkan surat kesehatan bebas COVID-19 palsu menggunakan GeNose C-19, kedua pelaku menarik tarif Rp50 ribu.
Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Pemuda Ngotot Masuk Surabaya Tanpa Hasil Swab dan Vaksin, Petugas Paksa Putar Balik
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," ucap AKBP Ganis.
(Antara)
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar