Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:21 WIB
Lengangnya akses jalan protokol tengah Kota Surabaya semalam [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Kepolisian memastikan menutup beberapa ruas jalan di Kota Surabaya selama 24 jam penuh. Mereka beralasan, kebijakan ini guna menegakan PPKM Darurat, terlebih lagi di daerah yang padat aktivitas warga.

Seperti disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo pada awak media, terkait sejumlah alasan dan pertimbangan kebijakan tersebut. Polisi mulai mengetati aturan pembatasan aktivitas kerja di Kota Surabaya.

"Jadi, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat Mikro kami lakukan. (sementara) Cito, untuk mengurangi mobilitas di luar kota. Mulai besok akan diberlakukan di tengah kota, kami akan tutup mulai pagi 1x24 jam," ujarnya, Rabu (7/7/2021)

Selain menegakan peraturan masa PPKM Darurat, alasan kepolisian menutup 3 ruas jalan dan pintu masuk Bundaran Waru ditutup 24 jam, yakni mulai membatasi aktivitas pekerja.

Baca Juga: Belasan Warga Langgar Prokes Jalani Sidang di PN Cianjur, Mulai dari Buruh Hingga Pelajar

"Kaitan dengan penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial itu yang sedang kami laksanakan. Ini terus, eskalasinya kami tingkatkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kepolisian sudah menutup 3 ruas jalan, seperti Raya Darmo, Tunjungan (Siola), dan Pemuda, hanya saja sebelumnya tidak ditutup selama sehari penuh.

"Kalau kemarin di hari pertama dan ketiga ini sifatnya imbauan dan sosialisasi, hari keempat sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang tentunya perusahaan toko toko. Yang esensial harus 100 persen WFH mematuhi aturan itu," katanya.

Tak hanya 3 jalan, akan tetapi warung atau tempat makan juga akan ditindak tegas, jika tidak menaati peraturan di masa PPKM Darurat.

"Kemudian esensial 50 persen ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu jam operasional kafe warung jam 21.00 tidak boleh makan di tempat. Kami melakukan penindakan eskalasinya melalui Sita kursi bawa rombong ke Satpol PP kecamatan sampai denda," lengkapnya.

Baca Juga: Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Pilih Dipenjara

Saat ini, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, guna pengertian beberapa kantor yang masih beroperasional. "Perkantoran koordinasi Satpol PP dan Pemkot, kalau ngeyel segel. Perintah Pak Kapolres kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana,"

Load More