SuaraJatim.id - Angkringan atau warkop di Magetan menjadi sasaran operasi Satgas Covid-19 setempat selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Satgas bakal menindak warga yang yang masih bandel dan ngopi di siang bolong. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, semua warung kopi, restoran, dan sejenisnya hanya membolehkan pembeli membungkus makanan.
"Meski minim temuan kerumunan, kami tetap periksa kesehatan mereka secara acak," kata Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kemarin (14/7/2021)
Operasi dilakukan siang hari. Satgas kelilinh wilayah kota dan jika menemukan orang-orang masih bergerombol atau kerumunan akan melakukan penindakan.
"Yakni pemeriksaan swab antigen, hasilnya langsung segera diketahui saat itu juga," katanya.
Kuncahyo menyebut operasi yustisi dilakukan setiap hari. Sepanjang pekan kedua diberlakukannya PPKM Darurat ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang. Namun, hasilnuya negatif.
Hasil operasi yustisi kemarin saja, terdapat sembilan orang yang menalani pemeriksaan Dinas Kesehatan yang turut ikut berkeliling bersama petugas Gakkum.
"Kami sengaja menyasar ke warung – warung angkringan, hanya memberikan tindakan dan edukasi bagi warga yang masih ngopi atau makan di tempat untuk sebaiknya pulang, dan makanan bisa dibawa pulang," katanya.
Untuk perkantoran di Magetan sudah diberikan edukasi. Sehingga untuk yustisi sementara masih belum dilakukan. Satgas berfokus pada jumlah orang yang bekerja. Jika masih dinilai lebih dari minimum kapasitas dari regulasi bakal ditegur.
Baca Juga: Pria Bangkalan Ngamuk Rusak Mobil Polisi di Surabaya Gegara Adik Terjaring Razia Masker
"Berikut dengan imbauan untuk tidak menyalakan AC dan menggantinya dengan kipas angin," katanya.
Untuk operasi yustisi di wilayah Magetan akan dijadwalkan setiap hari. Namun, dengan waktu yang diacak. Bisa pagi ataupun siang menjelang sore.
Untuk itulah dia mengimbau warga untuk tetap berada di rumah jika tak memiliki urusan mendesak yang mengharuskan untuk keluar rumah. "Apalagi kerumunan, lebih dari tiga orang harus dibubarkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pria Bangkalan Ngamuk Rusak Mobil Polisi di Surabaya Gegara Adik Terjaring Razia Masker
-
Potret Angkringan Diserbu Pemotor untuk Antri Drive Thru, Efek PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Surat Telegram Kapolda Jatim
-
PPKM Darurat di Jatim, Ini Daftar Gerbang Tol yang Ditutup
-
Viral Angkringan Drive Thru Ala Restoran Cepat Saji, Terobosan saat Pandemi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan