SuaraJatim.id - Angkringan atau warkop di Magetan menjadi sasaran operasi Satgas Covid-19 setempat selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Satgas bakal menindak warga yang yang masih bandel dan ngopi di siang bolong. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, semua warung kopi, restoran, dan sejenisnya hanya membolehkan pembeli membungkus makanan.
"Meski minim temuan kerumunan, kami tetap periksa kesehatan mereka secara acak," kata Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kemarin (14/7/2021)
Operasi dilakukan siang hari. Satgas kelilinh wilayah kota dan jika menemukan orang-orang masih bergerombol atau kerumunan akan melakukan penindakan.
"Yakni pemeriksaan swab antigen, hasilnya langsung segera diketahui saat itu juga," katanya.
Kuncahyo menyebut operasi yustisi dilakukan setiap hari. Sepanjang pekan kedua diberlakukannya PPKM Darurat ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang. Namun, hasilnuya negatif.
Hasil operasi yustisi kemarin saja, terdapat sembilan orang yang menalani pemeriksaan Dinas Kesehatan yang turut ikut berkeliling bersama petugas Gakkum.
"Kami sengaja menyasar ke warung – warung angkringan, hanya memberikan tindakan dan edukasi bagi warga yang masih ngopi atau makan di tempat untuk sebaiknya pulang, dan makanan bisa dibawa pulang," katanya.
Untuk perkantoran di Magetan sudah diberikan edukasi. Sehingga untuk yustisi sementara masih belum dilakukan. Satgas berfokus pada jumlah orang yang bekerja. Jika masih dinilai lebih dari minimum kapasitas dari regulasi bakal ditegur.
Baca Juga: Pria Bangkalan Ngamuk Rusak Mobil Polisi di Surabaya Gegara Adik Terjaring Razia Masker
"Berikut dengan imbauan untuk tidak menyalakan AC dan menggantinya dengan kipas angin," katanya.
Untuk operasi yustisi di wilayah Magetan akan dijadwalkan setiap hari. Namun, dengan waktu yang diacak. Bisa pagi ataupun siang menjelang sore.
Untuk itulah dia mengimbau warga untuk tetap berada di rumah jika tak memiliki urusan mendesak yang mengharuskan untuk keluar rumah. "Apalagi kerumunan, lebih dari tiga orang harus dibubarkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pria Bangkalan Ngamuk Rusak Mobil Polisi di Surabaya Gegara Adik Terjaring Razia Masker
-
Potret Angkringan Diserbu Pemotor untuk Antri Drive Thru, Efek PPKM Darurat
-
PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Surat Telegram Kapolda Jatim
-
PPKM Darurat di Jatim, Ini Daftar Gerbang Tol yang Ditutup
-
Viral Angkringan Drive Thru Ala Restoran Cepat Saji, Terobosan saat Pandemi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis
-
2 Desa di Bojonegoro Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Mengungsi
-
Puncak Livin' Fest 2025 di Surabaya: Bank Mandiri Dorong Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif
-
BRI Perkuat Layanan Digital Nasional Melalui Teknologi Satelit BRIsat