Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 Juli 2021 | 18:13 WIB
Pria berinisial MIH warga Kediri begal payudara [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial MIH (31) babak belur digebuki warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Begal payudara ini tertangkap warga.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra, MIH melakukan aksi tak senonognya itu terhadap seorang perempuan berinisial SAR (19).

Kronologisnya, kata AKP Rizki, awalnya korban mengendarai sepeda motor berjalan di area persawahan Desa Tempurejo Kecamatan Wates.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, malam itu korban diketahui sedang pulang dari tempat kerjanya di pabrik pembuatan Karung sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Kreatif Masyarakat, PMM 90 UMM Gelombang 9 Siap Mengabdi

"Korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dari belakang ada pelaku," kata AKP Rizkika, Minggu (18/7/2021).

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba – tiba muncul pelaku MIH dari arah belakang yang membawa sepeda motor.

Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban sebanyak dua kali. Seketika korban berteriak meminta pertolongan atas kejadian itu.

Melihat korbannya berteriak, pelaku berusaha melarikan diri namun sialnya korban berhasil mengejar pelaku.

"Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong warga," tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga: Viral Pengunjung Kafe Kediri Tawuran Saat PPKM Darurat Dipicu Perempuan, 2 Pria Luka-luka

Korban terus mengejar dan membuntuti pelaku sambil teriak-teriak meminta tolong. Ternyata teriakan korban mengundang warga kampung keluar hingga akhirnya beramai-ramai menangkap pelaku.

Pelaku yang sudah tertangkap warga tidak berkutik hingga akhirnya menjadi sasaran amuk warga. Ia kemudian diserahkan ke kepolisian setempat.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan," ungkap AKP Rizkika.

Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Load More