SuaraJatim.id - Besok ummat Islam di seluruh Indonesia bakal menggelar salah Idul Adha 2021. Ini merupakan hari raya kurban ke dua di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di masa pandemi. Pemerintah membolehkan salah id secara berjamaah namun dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat itu antara lain; pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.
Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Sementara untuk daerah yang masuk zona merah, masyarakat diimbau untuk salat id berjamaah di rumahnya masing-masing. Nah Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagikan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah.
Ini disampaikan oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
"Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu," kata Amirsyah, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/07/2021).
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Iduladha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ambarrukmo Group Lakukan Gerakan Peduli dengan Serahkan Hewan Kurban
"Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib," ujarnya menegaskan.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Ambarrukmo Group Lakukan Gerakan Peduli dengan Serahkan Hewan Kurban
-
Cegah Kerumuman, Kapolda Metro Minta Anak Buah Bantu Masyarakat Distribusikan Hewan Kurban
-
Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Adha, Kapolda Metro Jaya: Patroli denganHumanis
-
Meriahkan Hari Raya Idul Adha di Rumah, Ini Rekomendasi Acara Seru untuk Keluarga
-
Dijamin Empuk dan Tak Berbau, Begini Tips Memasak Daging Kambing
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah