SuaraJatim.id - Besok ummat Islam di seluruh Indonesia bakal menggelar salah Idul Adha 2021. Ini merupakan hari raya kurban ke dua di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di masa pandemi. Pemerintah membolehkan salah id secara berjamaah namun dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat itu antara lain; pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.
Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Sementara untuk daerah yang masuk zona merah, masyarakat diimbau untuk salat id berjamaah di rumahnya masing-masing. Nah Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagikan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah.
Ini disampaikan oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
"Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu," kata Amirsyah, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/07/2021).
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Iduladha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ambarrukmo Group Lakukan Gerakan Peduli dengan Serahkan Hewan Kurban
"Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib," ujarnya menegaskan.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Ambarrukmo Group Lakukan Gerakan Peduli dengan Serahkan Hewan Kurban
-
Cegah Kerumuman, Kapolda Metro Minta Anak Buah Bantu Masyarakat Distribusikan Hewan Kurban
-
Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Adha, Kapolda Metro Jaya: Patroli denganHumanis
-
Meriahkan Hari Raya Idul Adha di Rumah, Ini Rekomendasi Acara Seru untuk Keluarga
-
Dijamin Empuk dan Tak Berbau, Begini Tips Memasak Daging Kambing
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes