Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:29 WIB
Ratusan warga mendatangi Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/5/2026), untuk mempertanyakan penetapan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga negara Rusia berinisial AF yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Warga asing berinisial AF diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN di Pantai Marina Boom, Banyuwangi, pada akhir Maret 2026.
  • Warga memprotes aparat hukum karena pasal penganiayaan pelaku berubah menjadi tindak pidana ringan yang dianggap mencederai keadilan.
  • Penyelidikan Imigrasi mengungkap AF adalah turis penyalahguna visa wisata yang kini telah meninggalkan wilayah Indonesia sebelum diproses.

SuaraJatim.id - Pintu masuk Pantai Marina Boom yang biasanya riuh oleh deru ombak, kini menjadi saksi bisu sebuah luka yang mendalam.

Bukan hanya luka fisik yang diderita oleh SHN, warga asli Banyuwangi yang kakinya retak dihantam emosi seorang pria asing, melainkan juga luka batin atas rasa keadilan yang dianggap mencederai nalar publik.

Senin (11/5/2026) pagi, suasana di depan Mapolresta Banyuwangi memanas. Ratusan warga pesisir utara datang mengepung.

Mereka tidak membawa senjata, melainkan membawa satu pertanyaan besar, mengapa hantaman yang membuat tulang retak hanya diganjar Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring)?

Kejadian bermula pada akhir Maret 2026. AF, seorang warga negara Rusia yang menduduki jabatan mentereng sebagai direktur sebuah perusahaan kuliner di kawasan Marina Boom, diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN.
Dampaknya fatal.

"Saya sudah tidak seperti kemarin. Kaki saya masih sakit, ada retak hasil rontgen," ujar SHN di tengah kerumunan massa.

Rasa sakit itu kian perih ketika tim kuasa hukumnya, Nanang Slamet, mencium aroma ketidakadilan. Pasal 466 KUHP yang awalnya disangkakan, tiba-tiba "menciut" menjadi Pasal 471 alias Tipiring.

"Perubahan ini mendadak dan merugikan klien kami secara hukum maupun sosial. Ini bukan sekadar lecet, ini soal keadilan," tegas Nanang.

Di balik kasus pemukulan ini, tersimpan api kecemburuan sosial yang selama ini terpendam. Nanang membeberkan kontrasnya perlakuan di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba

Warga lokal seringkali dilarang menghidupkan sound system untuk acara adat karena dianggap mengganggu. Namun di sisi lain, para ekspatriat bebas berpesta dengan musik DJ dan minuman keras hingga larut malam.

"Kami warga pesisir merasa terasing di tanah sendiri. Mereka (WNA) bebas berpesta, tapi kami yang sekadar ingin menghidupkan tradisi justru dibatasi," keluhnya.

Kejutan tak berhenti di situ. Tabir gelap mengenai status AF akhirnya dibuka oleh Kantor Imigrasi Banyuwangi. Ternyata, sang "Direktur" ini hanyalah seorang turis bermodal Visa on Arrival (VoA).

Ia masuk ke Indonesia pada Februari 2026 untuk tujuan wisata, namun praktiknya ia justru mengelola bisnis dan memimpin perusahaan tanpa mengantongi Visa Tinggal Terbatas (Vitas) apalagi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Imigrasi baru mengecek dokumennya setelah kasus penganiayaan ini muncul," ungkap Gilang Arizona, Kepala Sub Seksi Intelijen Imigrasi Banyuwangi.

Ironisnya, saat hukum mulai berupaya mengejar, AF sudah tidak lagi berada di pelukan Bumi Blambangan. Berdasarkan data Imigrasi, ia telah meninggalkan wilayah Indonesia tepat sebelum izin tinggalnya berakhir pada 4 April 2026. (ANTARA)

Load More