Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 25 Juli 2021 | 06:30 WIB
Satuan Tugas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi pada warga yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021). ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kota Kediri

SuaraJatim.id - Pesta atau hajatan pernikahan di salah satu hotel Kota Kediri, Jawa Timur dibubarkan Satgas COVID-19 setempat lantaran melanggar ketentuan PPKM tentang kerumunan. 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan itu menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/7/2021).

Sekretaris Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Hari Siswanto menambahkan, selain melakukan penindakan tegas, Satgas PPKM dan Satpol PP Kota Kediri juga memberi edukasi kepada pihak hotel dan tuan rumah hajatan pernikahan terkait ketentuan selama penerapan PPKM. Telah diatur bahwa pesta atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Bantuan Informasi Covid-19

"Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki ijin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang," katanya.

Satgas PPKM Mikro Kecamatan, lanjut dia, sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan seluruh pengelola hotel di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah.

"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru," kata dia.

Dijelaskannya, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro menggelar patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk penegakan aturan PPKM.

Hal itu berpedoman Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan ijin usaha untuk sementara waktu.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Rumah, Begini Cara Dapat Obat saat Isolasi Mandiri

Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (Antara)

Load More