SuaraJatim.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masayrakat (PPKM) level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Di Jatim sendiri dibagi dua level untuk PPKM ini sesuai dengan aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu.
Sesuai Inmendagri, ada tujuh daerah di Jawa Timur yang harus menerapkan PPKM lebel 3, yakni; Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.
Sementara untuk daerah sisanya, 31 kabupaten dan kota yang harus menerapkan PPKM level 4 adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri.
Kemudian Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso.
Berikutnya Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
Adapun untuk update kasus Covid-19 terakhir per 25 Juli 2021, untuk wilayah Jawa Timur angkas kasus positif Covid-19 mencapai 277.104. Dari jumlah itu sebanyak 205.238 orang sembuh, 18.513 orang meninggal, 53.353 orang dirawat, 12.913 orang suspect dan 1.016 orang probable.
Berita Terkait
-
Baru Diresmikan Khofifah, Depo Pengisian Tabung Oksigen Dibuka 24 Jam Bagi Warga Malang
-
Viral Pelamar Daftar CPNS Pakai Materai Hasil Download, Warganet: Calon Koruptor
-
5 Masjid Bersejarah dan Unik di Jawa Timur, Ada yang di Dalam Perut Bumi Lho!
-
Polda Jatim Menyelidiki Dugaan Beredarnya Tabung Oksigen Palsu
-
210 Ribu Karyawan Mall di Surabaya Terancam PHK Akibat Perpanjangan PPKM Darurat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain