SuaraJatim.id - Kabar ini tentu mengejutkan warga Banyuwangi. Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Asmunia ketahuan melanggar PPKM Darurat dua pekan lalu.
Kepala desa bernama Asmuni kedapatan nekat menggelar hajatan pernikahan saat sedang ketat-ketatnya penerapan PPKM Darurat. Namun Pengadilan Negeri (PN) setempat menindak Asmuni dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 48 Ribu.
Saat itu, Asmuni menggelar pesta pernikahan anaknya di kantor desa setempat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet terutama warga Banyuwangi.
Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang memutuskan Asmuni bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Ia melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.
"Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," kata Komang dalam persidangan, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Namun menurut Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto yang juga hadir dalam sidang tersebut, pesta pernikahan masih dibolehkan selama PPKM asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selain prokes, penggelar acara juga harus melakukan pembatasan jumlah undangan.
"Sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) baru yang melarang hajatan selama PPKM," ujarnya.
Dengan vonis itu, Asmuni menerima dan mengaku telah bersalah. Ia meminta maaf karena telah melanggar PPKM. "Putusan dari hakim saya terima. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
Berita Terkait
-
Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
-
Sempat Tak Ada Kabar, Alasan Klien Batal Pesan Vendor Pernikahan Ini Bikin Nyesek
-
Momen Viral Laki-laki Menikahi Dua Perempuan Sekaligus dalam Satu Acara
-
Workaholic Sejati! Pria Ini Malah Bekerja saat Menikah, Reaksi Istri Jadi Sorotan
-
Viral Pengantin India Masih Tetap Kerja di Hari Pernikahan, Sibuk dengan Laptop
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan