SuaraJatim.id - Kabar ini tentu mengejutkan warga Banyuwangi. Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Asmunia ketahuan melanggar PPKM Darurat dua pekan lalu.
Kepala desa bernama Asmuni kedapatan nekat menggelar hajatan pernikahan saat sedang ketat-ketatnya penerapan PPKM Darurat. Namun Pengadilan Negeri (PN) setempat menindak Asmuni dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 48 Ribu.
Saat itu, Asmuni menggelar pesta pernikahan anaknya di kantor desa setempat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet terutama warga Banyuwangi.
Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang memutuskan Asmuni bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Ia melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.
"Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," kata Komang dalam persidangan, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Namun menurut Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto yang juga hadir dalam sidang tersebut, pesta pernikahan masih dibolehkan selama PPKM asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selain prokes, penggelar acara juga harus melakukan pembatasan jumlah undangan.
"Sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) baru yang melarang hajatan selama PPKM," ujarnya.
Dengan vonis itu, Asmuni menerima dan mengaku telah bersalah. Ia meminta maaf karena telah melanggar PPKM. "Putusan dari hakim saya terima. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
Berita Terkait
-
Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
-
Sempat Tak Ada Kabar, Alasan Klien Batal Pesan Vendor Pernikahan Ini Bikin Nyesek
-
Momen Viral Laki-laki Menikahi Dua Perempuan Sekaligus dalam Satu Acara
-
Workaholic Sejati! Pria Ini Malah Bekerja saat Menikah, Reaksi Istri Jadi Sorotan
-
Viral Pengantin India Masih Tetap Kerja di Hari Pernikahan, Sibuk dengan Laptop
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami