SuaraJatim.id - Kabar ini tentu mengejutkan warga Banyuwangi. Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Asmunia ketahuan melanggar PPKM Darurat dua pekan lalu.
Kepala desa bernama Asmuni kedapatan nekat menggelar hajatan pernikahan saat sedang ketat-ketatnya penerapan PPKM Darurat. Namun Pengadilan Negeri (PN) setempat menindak Asmuni dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 48 Ribu.
Saat itu, Asmuni menggelar pesta pernikahan anaknya di kantor desa setempat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet terutama warga Banyuwangi.
Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang memutuskan Asmuni bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Ia melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.
"Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," kata Komang dalam persidangan, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Namun menurut Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto yang juga hadir dalam sidang tersebut, pesta pernikahan masih dibolehkan selama PPKM asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selain prokes, penggelar acara juga harus melakukan pembatasan jumlah undangan.
"Sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) baru yang melarang hajatan selama PPKM," ujarnya.
Dengan vonis itu, Asmuni menerima dan mengaku telah bersalah. Ia meminta maaf karena telah melanggar PPKM. "Putusan dari hakim saya terima. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
Berita Terkait
-
Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
-
Sempat Tak Ada Kabar, Alasan Klien Batal Pesan Vendor Pernikahan Ini Bikin Nyesek
-
Momen Viral Laki-laki Menikahi Dua Perempuan Sekaligus dalam Satu Acara
-
Workaholic Sejati! Pria Ini Malah Bekerja saat Menikah, Reaksi Istri Jadi Sorotan
-
Viral Pengantin India Masih Tetap Kerja di Hari Pernikahan, Sibuk dengan Laptop
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital