SuaraJatim.id - Kabar ini tentu mengejutkan warga Banyuwangi. Kepala Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi Asmunia ketahuan melanggar PPKM Darurat dua pekan lalu.
Kepala desa bernama Asmuni kedapatan nekat menggelar hajatan pernikahan saat sedang ketat-ketatnya penerapan PPKM Darurat. Namun Pengadilan Negeri (PN) setempat menindak Asmuni dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 48 Ribu.
Saat itu, Asmuni menggelar pesta pernikahan anaknya di kantor desa setempat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet terutama warga Banyuwangi.
Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang memutuskan Asmuni bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Ia melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.
"Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," kata Komang dalam persidangan, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Namun menurut Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto yang juga hadir dalam sidang tersebut, pesta pernikahan masih dibolehkan selama PPKM asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selain prokes, penggelar acara juga harus melakukan pembatasan jumlah undangan.
"Sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) baru yang melarang hajatan selama PPKM," ujarnya.
Dengan vonis itu, Asmuni menerima dan mengaku telah bersalah. Ia meminta maaf karena telah melanggar PPKM. "Putusan dari hakim saya terima. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
Berita Terkait
-
Tengok Keindahan Deretan Gaun Pernikahan Keponakan Putri Diana, Lady Kitty Spencer
-
Sempat Tak Ada Kabar, Alasan Klien Batal Pesan Vendor Pernikahan Ini Bikin Nyesek
-
Momen Viral Laki-laki Menikahi Dua Perempuan Sekaligus dalam Satu Acara
-
Workaholic Sejati! Pria Ini Malah Bekerja saat Menikah, Reaksi Istri Jadi Sorotan
-
Viral Pengantin India Masih Tetap Kerja di Hari Pernikahan, Sibuk dengan Laptop
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran