SuaraJatim.id - Pembatasan waktu makan di warung selama 20 menit selama PPKM Level 4 agaknya benar-benar bikin warga berisik bertanya-tanya.
Menurut Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, sebenarnya makan selama 20 menit di warung atau warteg sudah cukup. Dia juga sudah mensimulasikan lewat video pendek.
Lalu bagaimana bila makannya harus antre atau dimasak dulu? Menurut Emil, itu tidak masuk dalam hitungan 20 menit tersebut.
"Sebenarnya kalau dimasak, artinya itungannya belum mulai. Anda bisa menunggu di luar atau di mana. Kalau sudah Anda bisa makan," katanya dalam video pendek yang diunggah ke akun Instagramnya.
Baca Juga: Video Wagub Emil Dardak Coba Makan 20 Menit di Warung, Ternyata Begini Hasilnya...
Upaya pembatasan kunjungan ke warung maksimal 3 orang dan pembatasan waktu makan 20 menit, kata Emil, merupakan upaya jalan tengah seperti yang disampaikan presiden.
Upaya ini dilakukan agar para pemilik warung masih tetap bisa mencari nafkah sambil menekan upaya penyebaran Covid-19 varian delta yang penyebarannya sangat cepat.
Sebelumnya, pemerintah membuat aturan baru terkait PPKM Level 4. Aturan ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur tentang makan di tempat warung atau restoran dimana maksimalnya tiga orang. Kemudian makan di tempat juga tidak boleh lebih dari 20 menit.
Aturan makan di tempat ini belakangan menuai kontroversial. Bahkan ada sebagian yang menganggapnya sebagai lelucon.
Baca Juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas
Banyak negara lain memberlakukannya
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025