Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 Juli 2021 | 11:04 WIB
Tangkapan layar parodi video makan 20 menit dari BPBD Kabupaten Demak. [BPBD Demak]

SuaraJatim.id - Pembatasan waktu makan di warung selama 20 menit selama PPKM Level 4 agaknya benar-benar bikin warga berisik bertanya-tanya.

Menurut Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, sebenarnya makan selama 20 menit di warung atau warteg sudah cukup. Dia juga sudah mensimulasikan lewat video pendek.

Lalu bagaimana bila makannya harus antre atau dimasak dulu? Menurut Emil, itu tidak masuk dalam hitungan 20 menit tersebut.

"Sebenarnya kalau dimasak, artinya itungannya belum mulai. Anda bisa menunggu di luar atau di mana. Kalau sudah Anda bisa makan," katanya dalam video pendek yang diunggah ke akun Instagramnya.

Baca Juga: Video Wagub Emil Dardak Coba Makan 20 Menit di Warung, Ternyata Begini Hasilnya...

Upaya pembatasan kunjungan ke warung maksimal 3 orang dan pembatasan waktu makan 20 menit, kata Emil, merupakan upaya jalan tengah seperti yang disampaikan presiden.

Upaya ini dilakukan agar para pemilik warung masih tetap bisa mencari nafkah sambil menekan upaya penyebaran Covid-19 varian delta yang penyebarannya sangat cepat.

Sebelumnya, pemerintah membuat aturan baru terkait PPKM Level 4. Aturan ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai diterapkan di sejumlah daerah.

Dalam aturan itu salah satunya mengatur tentang makan di tempat warung atau restoran dimana maksimalnya tiga orang. Kemudian makan di tempat juga tidak boleh lebih dari 20 menit.

Aturan makan di tempat ini belakangan menuai kontroversial. Bahkan ada sebagian yang menganggapnya sebagai lelucon.

Baca Juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas

Banyak negara lain memberlakukannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat.

Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain. Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM. Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.

"Nah, ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan," ujarnya.

Load More