Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 29 Juli 2021 | 10:22 WIB
Ilustrasi Plasma Konvalesen [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya itu, penipuan pendonor setelah di transfer ternyata ga ada pendonornya. Itu lewat sosmed. Sekarang kan banyak di sosmed, bagi yang membutuhkan darah supaya menghubungi pendonor namanya ini. Lah ini oleh pihak tidak bertanggung jawab dimanfaatkan menjadi modus penipuan," jelasnya.

Untuk plasma konvalesen di UDD PMI sendiri, harga yang dipatok Rp 2.000.000 per kantong untuk permintaan dari sesama UDD. Kemudian untuk RS seharga Rp 2.250.000. Tetapi tidak untuk diperjual belikan untuk umum.

"Kita kalau PMI tidak mengenal harga, hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat. Besarnya di UDD kalau antar UDD itu Rp 2.000.000 satu kantong, untuk RS 2.250.000. Tidak boleh kalau di atas itu, kita bukan jual beli," tegasnya.

Untuk prosedurnya, yang meminta wajib dari RS dan tidak bisa perorangan, karena tidak ada dasarnya. Jika permintaan dari dokter, maka perlu menuliskan nama pasien, sampel darah, golongan darah yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pasien Covid Melandai, Alhamdulillah Ruang Isolasi RSUD Dr Soetomo Surabaya Mulai Lengang

"Dari RS atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien. Langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya,"

"Kalau toh misalkan dari keluarga pendonor, maka dibawa ke UDD, karena di UDD akan diambil sampel dulu, ga bisa langsung donor. Sampling paling cepet 2 hari masuk di lab. Sebaiknya minta langsung PMI," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More