SuaraJatim.id - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus menyisir daerah pinggiran untuk menertibkan dan membubarkan segala jenis kegiatan hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan serta menjadi titik sebaran wabah corona.
"Kami melakukan patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga lainnya," kata anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (1/8/2021).
Hingga saat ini, sudah lebih dari enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.
"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Kini Hampir Menyebar Rata di Seluruh Indonesia
Penertiban sedianya juga menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya yang ada di pusat kota dan wilayah pinggiran, namun juga menyasar perkampungan di pelosok desa dan pegunungan setempat.
Kata Genot, larangan kegiatan hiburan maupun hajatan berlaku di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atua PPKM level 4.
"Padahal kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.
Satgas penanganan covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKN level 4.
“Jadi berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Video Begini Parahnya Fasilitas Kampus IAIN Madura Dibakar Mahasiswa
Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan. Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK