SuaraJatim.id - Kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Gresik Jawa Timur Tahun 2017-2019 terus menggelinding ke meja hijau. Eks camat Suropadi dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta sibsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar sampai perkaranya inkrah, harta bendanya akan di sita untuk di lelang.
"Kalau hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Esti menerangkan, seperti dikutip dari suraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (03/07/2021).
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Suropadi didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengn UU Nomor 21 Tahun 2001.
Baca Juga: Anak usaha Semen Gresik, PT SMOR Komitmen Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes
Esti menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa diduga korupsi anggaran kecamatan tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.
"Sidang digelar virtual dengan ketua majelis hakim Johanis. Minggu depan agendanya pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Disisi lain, Fajar Yulianto, kuasa hukum terdakwa Suropadi mengatakan akan melawan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.
"Nanti kami uraikan di nota pembelaan. Karena tuntutan sangat tinggi, di luar ekspektasi kami," kata Fajar menegaskan.
Menurut Fajar, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengabdian kliennya. Jasanya selama ini sangat besar saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan.
Baca Juga: Ya Allah! Bayi 41 Hari Jadi Yatim Piatu Setelah Papa-Mamanya Meninggal Karena Covid-19
"Fakta di lapangan, klien kami sangat banyak kegiatan yang tidak dianggarkan. Sehingga, harus putar otak untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
-
Bek Sayap Timnas Malaysia Ngaku Pemain Keturunan Indonesia: Ibu Saya dari Pulau Bawean Gresik
-
Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi
-
Pemain Keturunan Gresik Diprediksi Available di Timnas Indonesia vs Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Sah WNI
-
Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir