SuaraJatim.id - Kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Gresik Jawa Timur Tahun 2017-2019 terus menggelinding ke meja hijau. Eks camat Suropadi dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta sibsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar sampai perkaranya inkrah, harta bendanya akan di sita untuk di lelang.
"Kalau hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Esti menerangkan, seperti dikutip dari suraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (03/07/2021).
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Suropadi didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengn UU Nomor 21 Tahun 2001.
Esti menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa diduga korupsi anggaran kecamatan tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.
"Sidang digelar virtual dengan ketua majelis hakim Johanis. Minggu depan agendanya pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Disisi lain, Fajar Yulianto, kuasa hukum terdakwa Suropadi mengatakan akan melawan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.
"Nanti kami uraikan di nota pembelaan. Karena tuntutan sangat tinggi, di luar ekspektasi kami," kata Fajar menegaskan.
Menurut Fajar, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengabdian kliennya. Jasanya selama ini sangat besar saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan.
Baca Juga: Anak usaha Semen Gresik, PT SMOR Komitmen Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes
"Fakta di lapangan, klien kami sangat banyak kegiatan yang tidak dianggarkan. Sehingga, harus putar otak untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Anak usaha Semen Gresik, PT SMOR Komitmen Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes
-
Ya Allah! Bayi 41 Hari Jadi Yatim Piatu Setelah Papa-Mamanya Meninggal Karena Covid-19
-
Ummat Islam dan Khonghucu Gresik Bahu Membahu Bantu Warga Terdampak PPKM
-
Anak Perusahaan Semen Gresik Catatkan Kinerja Positif Di Tahun 2020
-
Mayat Pria Ditemukan Tinggal Tengkorak di Warkop Gresik, Diperkiran Sudah Tewas Sebulan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
Terkini
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis