Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 03 Agustus 2021 | 20:08 WIB
Eks Camat Duduksampeyan Gresi Suropadi dalam agenda sidang pembacaan tuntutan [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Gresik Jawa Timur Tahun 2017-2019 terus menggelinding ke meja hijau. Eks camat Suropadi dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta sibsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar sampai perkaranya inkrah, harta bendanya akan di sita untuk di lelang.

"Kalau hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Esti menerangkan, seperti dikutip dari suraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (03/07/2021).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Suropadi didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengn UU Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga: Anak usaha Semen Gresik, PT SMOR Komitmen Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes

Esti menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa diduga korupsi anggaran kecamatan tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.

"Sidang digelar virtual dengan ketua majelis hakim Johanis. Minggu depan agendanya pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Disisi lain, Fajar Yulianto, kuasa hukum terdakwa Suropadi mengatakan akan melawan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.

"Nanti kami uraikan di nota pembelaan. Karena tuntutan sangat tinggi, di luar ekspektasi kami," kata Fajar menegaskan.

Menurut Fajar, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengabdian kliennya. Jasanya selama ini sangat besar saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan.

Baca Juga: Ya Allah! Bayi 41 Hari Jadi Yatim Piatu Setelah Papa-Mamanya Meninggal Karena Covid-19

"Fakta di lapangan, klien kami sangat banyak kegiatan yang tidak dianggarkan. Sehingga, harus putar otak untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover," katanya menegaskan.

Load More