SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter laki-laki dan bidan perempuan yang merekam hubungan badan dalam video hotnya. Sanksi berat bakal diterima keduanya setelah mengakui perbuatan mesum mereka.
Dokter berinisial AM dan bidan berinisial AW terancam sanksi disiplin berat. Ini menyusul beredarnya tiga video porno adegan seks mereka tahun lalu. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.
Pada video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Dalam video tersebut hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan.
Terkait itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang dilakukan keduanya.
Baca Juga: Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
Rekomendasi sanksi dari Inspektorat yang disodorkan kepada Bupati Hendy Siswanto memang baru turun.
“Proses itu butuh waktu. Dengan keterbatasan teman-teman personel Inspektorat, sehingga diajukan pada 2021,” kata Ratno, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/8/2021).
Rekomendasi itu kemudian langsung direspons bupati Jember.
“Rekom Pak Bupati sudah turun beberapa hari lalu dan kami lanjutkan disposisi itu ke BKD untuk ditindaklanjuti menjadi surat keputusan penjatuhan sanksi,” kata Ratno.
AM dan AW mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat.
Baca Juga: Berjuang Ingin Punya Anak, Istri Nyesek Pergoki Suami Dikirimi Video Mesum oleh Pegawai
“Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW. Kami belum bisa menyampaikan sanksinya, karena SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” kata Ratno.
Untuk diketahui, ada lima opsi sanksi untuk kategori hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi keduanya masuk dalam range kategori berat,” kata Ratno.
Berita Terkait
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Viral Wali Kota Tanjungpinang Berduaan Dengan Pria Tak Dikenal, Suami Beri Klarifikasi
-
Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
-
Waduh! Pemuda Lombok Sebar Video Syur Bareng Pacar di Instagram, Durasi 14 Detik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib