SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter laki-laki dan bidan perempuan yang merekam hubungan badan dalam video hotnya. Sanksi berat bakal diterima keduanya setelah mengakui perbuatan mesum mereka.
Dokter berinisial AM dan bidan berinisial AW terancam sanksi disiplin berat. Ini menyusul beredarnya tiga video porno adegan seks mereka tahun lalu. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.
Pada video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Dalam video tersebut hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan.
Terkait itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang dilakukan keduanya.
Rekomendasi sanksi dari Inspektorat yang disodorkan kepada Bupati Hendy Siswanto memang baru turun.
“Proses itu butuh waktu. Dengan keterbatasan teman-teman personel Inspektorat, sehingga diajukan pada 2021,” kata Ratno, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/8/2021).
Rekomendasi itu kemudian langsung direspons bupati Jember.
“Rekom Pak Bupati sudah turun beberapa hari lalu dan kami lanjutkan disposisi itu ke BKD untuk ditindaklanjuti menjadi surat keputusan penjatuhan sanksi,” kata Ratno.
AM dan AW mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat.
Baca Juga: Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
“Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW. Kami belum bisa menyampaikan sanksinya, karena SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” kata Ratno.
Untuk diketahui, ada lima opsi sanksi untuk kategori hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi keduanya masuk dalam range kategori berat,” kata Ratno.
Berita Terkait
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Viral Wali Kota Tanjungpinang Berduaan Dengan Pria Tak Dikenal, Suami Beri Klarifikasi
-
Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
-
Waduh! Pemuda Lombok Sebar Video Syur Bareng Pacar di Instagram, Durasi 14 Detik
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas