SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter laki-laki dan bidan perempuan yang merekam hubungan badan dalam video hotnya. Sanksi berat bakal diterima keduanya setelah mengakui perbuatan mesum mereka.
Dokter berinisial AM dan bidan berinisial AW terancam sanksi disiplin berat. Ini menyusul beredarnya tiga video porno adegan seks mereka tahun lalu. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.
Pada video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Dalam video tersebut hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan.
Terkait itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang dilakukan keduanya.
Rekomendasi sanksi dari Inspektorat yang disodorkan kepada Bupati Hendy Siswanto memang baru turun.
“Proses itu butuh waktu. Dengan keterbatasan teman-teman personel Inspektorat, sehingga diajukan pada 2021,” kata Ratno, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/8/2021).
Rekomendasi itu kemudian langsung direspons bupati Jember.
“Rekom Pak Bupati sudah turun beberapa hari lalu dan kami lanjutkan disposisi itu ke BKD untuk ditindaklanjuti menjadi surat keputusan penjatuhan sanksi,” kata Ratno.
AM dan AW mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat.
Baca Juga: Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
“Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW. Kami belum bisa menyampaikan sanksinya, karena SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” kata Ratno.
Untuk diketahui, ada lima opsi sanksi untuk kategori hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi keduanya masuk dalam range kategori berat,” kata Ratno.
Berita Terkait
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Viral Wali Kota Tanjungpinang Berduaan Dengan Pria Tak Dikenal, Suami Beri Klarifikasi
-
Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
-
Waduh! Pemuda Lombok Sebar Video Syur Bareng Pacar di Instagram, Durasi 14 Detik
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit