SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter laki-laki dan bidan perempuan yang merekam hubungan badan dalam video hotnya. Sanksi berat bakal diterima keduanya setelah mengakui perbuatan mesum mereka.
Dokter berinisial AM dan bidan berinisial AW terancam sanksi disiplin berat. Ini menyusul beredarnya tiga video porno adegan seks mereka tahun lalu. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.
Pada video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Dalam video tersebut hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan.
Terkait itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang dilakukan keduanya.
Rekomendasi sanksi dari Inspektorat yang disodorkan kepada Bupati Hendy Siswanto memang baru turun.
“Proses itu butuh waktu. Dengan keterbatasan teman-teman personel Inspektorat, sehingga diajukan pada 2021,” kata Ratno, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/8/2021).
Rekomendasi itu kemudian langsung direspons bupati Jember.
“Rekom Pak Bupati sudah turun beberapa hari lalu dan kami lanjutkan disposisi itu ke BKD untuk ditindaklanjuti menjadi surat keputusan penjatuhan sanksi,” kata Ratno.
AM dan AW mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat.
Baca Juga: Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
“Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW. Kami belum bisa menyampaikan sanksinya, karena SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” kata Ratno.
Untuk diketahui, ada lima opsi sanksi untuk kategori hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi keduanya masuk dalam range kategori berat,” kata Ratno.
Berita Terkait
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Viral Wali Kota Tanjungpinang Berduaan Dengan Pria Tak Dikenal, Suami Beri Klarifikasi
-
Terungkap di Pengadilan, Gisel dan Nobu Berbuat Mesum Berkali-kali
-
Waduh! Pemuda Lombok Sebar Video Syur Bareng Pacar di Instagram, Durasi 14 Detik
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api