SuaraJatim.id - Bupati Sampang Madura Slamet Junaidi dilaporkan masyarakatnya sendiri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, 9 Agustus 2021.
Saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki laporan tersebut. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto. Polisi, kata dia, belum bisa mengambil kesimpulan terkait laporan tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini Tim Reskrim Polres Sampang masih mendalami kasus tersebut. Tim juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan.
"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto, dikutip dari Antara, Minggu (15/08/2021).
Baca Juga: Bupati Sampang Diduga Langgar Prokes, Polisi Selidiki Kasus Peluncuran Logo Bank BUMD
Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.
Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.
Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu, lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.
"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.
Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.
Baca Juga: Warganya Bandel, Sampang Putuskan Berlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan
Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya.
Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selaku penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut.
Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan.
Ia memisalkan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Berita Terkait
-
Bupati Sampang Diduga Langgar Prokes, Polisi Selidiki Kasus Peluncuran Logo Bank BUMD
-
Warganya Bandel, Sampang Putuskan Berlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan
-
Langgar PPKM Sampang, Mulai Sohibul Hajat, Pemilik Orkes Sampai Biduannya Didenda Jutaan
-
Sejoli Asyik Bercumbu di Sebelah Kantor KONI Tanpa Ada yang Ganggu
-
Hindari Pemeriksaan, Mobil Ambulans Dipakai untuk Mengangkut Barang Ilegal di Masa PPKM
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus