SuaraJatim.id - Bupati Sampang Madura Slamet Junaidi dilaporkan masyarakatnya sendiri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, 9 Agustus 2021.
Saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki laporan tersebut. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto. Polisi, kata dia, belum bisa mengambil kesimpulan terkait laporan tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini Tim Reskrim Polres Sampang masih mendalami kasus tersebut. Tim juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan.
"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto, dikutip dari Antara, Minggu (15/08/2021).
Baca Juga: Bupati Sampang Diduga Langgar Prokes, Polisi Selidiki Kasus Peluncuran Logo Bank BUMD
Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.
Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.
Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu, lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.
"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.
Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.
Baca Juga: Warganya Bandel, Sampang Putuskan Berlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan
Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya.
Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selaku penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut.
Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan.
Ia memisalkan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Berita Terkait
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Polisi Ungkap Motif Carok Maut di Sampang Madura, Berawal dari Ribut Dua Kubu Kiai
-
Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Gibran Beri Pesan Begini untuk Kepala Daerah
-
5 Fakta Tragedi Carok Sampang Jelang Pilkada Madura: Korban Tinggalkan Anak Kecil, Punya Adik Difabel
-
Harga Diri atau Nyawa? Dilema Tragis di Balik Budaya Carok
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak