SuaraJatim.id - Penyelenggara hajatan atau sohibul hajat acara nikahan di Kabupaten Sampang Madura didenda Rp 8 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat gara-gara dianggap melanggar PPKM Level 4.
Bukan hanya penyelenggara, pemilik orkes dangdut sekaligus biduan penyanyinya bernama Ardilla juga ikutan didenda. Mereka terlibat pelanggaran PPKM saat acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.
Sidang sendiri digelar Selasa siang (3/8/2021) di PN Sampang. Penyelenggara hajatan bernama Islamil didenda Rp 8 juta, lalu pemilik Orkes dijatuhi hukuman Rp 4 juta.
Sementara para penyanyi sebanyak 9 orang didenda masing - masing Rp 1 juta dengan total ada Rp 9 juta. Sementara satu penyanyi yang masih di bawah umur dijatuhi denda Rp 30 ribu.
Tamu undangan yang hadir pun tak lepas dari jerat hukuman. Dimana masing-masing ada 4 orang dijatuhi denda Rp 250 ribu, dengan total mencapai Rp 1 juta.
"Jadi total denda keseluruhan Rp 22.030.000.00," demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (04/07/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah pesta dangdutan kembali dibubarkan Satgas Penindakan COVID-19 Sampang. Kejadian ini terjadi pada Senin malam 2 Agustus 2021, namun setelah petugas pulang pertunjukan dangdut kembali dilanjutkan.
Alhasil, Satgas melakukan tindakan tegas kepada pelanggar prokes tersebut. Mereka dinilai melanggar Perbup 53 Tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tipiring.
Baca Juga: Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
-
Berikut Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Jatim Memperpanjang PPKM Level 4
-
Cek di Sini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jatim
-
Sejoli Asyik Bercumbu di Sebelah Kantor KONI Tanpa Ada yang Ganggu
-
Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan