SuaraJatim.id - Penyelenggara hajatan atau sohibul hajat acara nikahan di Kabupaten Sampang Madura didenda Rp 8 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat gara-gara dianggap melanggar PPKM Level 4.
Bukan hanya penyelenggara, pemilik orkes dangdut sekaligus biduan penyanyinya bernama Ardilla juga ikutan didenda. Mereka terlibat pelanggaran PPKM saat acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.
Sidang sendiri digelar Selasa siang (3/8/2021) di PN Sampang. Penyelenggara hajatan bernama Islamil didenda Rp 8 juta, lalu pemilik Orkes dijatuhi hukuman Rp 4 juta.
Sementara para penyanyi sebanyak 9 orang didenda masing - masing Rp 1 juta dengan total ada Rp 9 juta. Sementara satu penyanyi yang masih di bawah umur dijatuhi denda Rp 30 ribu.
Tamu undangan yang hadir pun tak lepas dari jerat hukuman. Dimana masing-masing ada 4 orang dijatuhi denda Rp 250 ribu, dengan total mencapai Rp 1 juta.
"Jadi total denda keseluruhan Rp 22.030.000.00," demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (04/07/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah pesta dangdutan kembali dibubarkan Satgas Penindakan COVID-19 Sampang. Kejadian ini terjadi pada Senin malam 2 Agustus 2021, namun setelah petugas pulang pertunjukan dangdut kembali dilanjutkan.
Alhasil, Satgas melakukan tindakan tegas kepada pelanggar prokes tersebut. Mereka dinilai melanggar Perbup 53 Tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tipiring.
Baca Juga: Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
-
Berikut Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Jatim Memperpanjang PPKM Level 4
-
Cek di Sini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jatim
-
Sejoli Asyik Bercumbu di Sebelah Kantor KONI Tanpa Ada yang Ganggu
-
Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh