SuaraJatim.id - Penyelenggara hajatan atau sohibul hajat acara nikahan di Kabupaten Sampang Madura didenda Rp 8 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat gara-gara dianggap melanggar PPKM Level 4.
Bukan hanya penyelenggara, pemilik orkes dangdut sekaligus biduan penyanyinya bernama Ardilla juga ikutan didenda. Mereka terlibat pelanggaran PPKM saat acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.
Sidang sendiri digelar Selasa siang (3/8/2021) di PN Sampang. Penyelenggara hajatan bernama Islamil didenda Rp 8 juta, lalu pemilik Orkes dijatuhi hukuman Rp 4 juta.
Sementara para penyanyi sebanyak 9 orang didenda masing - masing Rp 1 juta dengan total ada Rp 9 juta. Sementara satu penyanyi yang masih di bawah umur dijatuhi denda Rp 30 ribu.
Baca Juga: Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
Tamu undangan yang hadir pun tak lepas dari jerat hukuman. Dimana masing-masing ada 4 orang dijatuhi denda Rp 250 ribu, dengan total mencapai Rp 1 juta.
"Jadi total denda keseluruhan Rp 22.030.000.00," demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (04/07/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah pesta dangdutan kembali dibubarkan Satgas Penindakan COVID-19 Sampang. Kejadian ini terjadi pada Senin malam 2 Agustus 2021, namun setelah petugas pulang pertunjukan dangdut kembali dilanjutkan.
Alhasil, Satgas melakukan tindakan tegas kepada pelanggar prokes tersebut. Mereka dinilai melanggar Perbup 53 Tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tipiring.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Jatim Memperpanjang PPKM Level 4
Berita Terkait
-
Politisi PKB Minta Saling Maafkan, Ortu Ayu Ting Ting Ngeyel Katai Orang Iblis dan Dajjal
-
Berikut Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Jatim Memperpanjang PPKM Level 4
-
Cek di Sini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jatim
-
Sejoli Asyik Bercumbu di Sebelah Kantor KONI Tanpa Ada yang Ganggu
-
Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan