SuaraJatim.id - Kabupaten Sampang Jawa Timur mulai memberlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan seiring dengan banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, pemkab sebenarnya telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun dalam realita-nya, masih banyak warga abai dan bandel terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Misalnya, ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi COVID-19.
Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar protokol kesehatan memang telah dilakukan, bahwa sebagian diantara para pelanggar protokol kesehatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Akan tetapi, sambung dia, hal itu tidak memberikan efek jera, sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran, dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," kata Yuliadi Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (09/08/2021).
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Yuliadi Setiawan menegaskan.
Yuliadi menambahkan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
Salah satu isi dari pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
-
Viral Video Sampah Penuhi Sepanjang Pesisir Pantai Kwanyar, Warganet: Merusak Ekosistem
-
Maling Motor, Pemuda Bangkalan Babak Belur Digebuki Warga Surabaya
-
Gotong Royong Melawan Covid-19 di Pulau Madura, Ermi Ndoen : Obat Covid-19 Belum Ditemukan
-
Terdampak PPKM, Madura United Harap Ada Dispensasi untuk Persiapan Liga 1
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan