SuaraJatim.id - Kabupaten Sampang Jawa Timur mulai memberlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan seiring dengan banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, pemkab sebenarnya telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun dalam realita-nya, masih banyak warga abai dan bandel terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Misalnya, ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi COVID-19.
Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar protokol kesehatan memang telah dilakukan, bahwa sebagian diantara para pelanggar protokol kesehatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Akan tetapi, sambung dia, hal itu tidak memberikan efek jera, sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran, dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," kata Yuliadi Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (09/08/2021).
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Yuliadi Setiawan menegaskan.
Yuliadi menambahkan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
Salah satu isi dari pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
-
Viral Video Sampah Penuhi Sepanjang Pesisir Pantai Kwanyar, Warganet: Merusak Ekosistem
-
Maling Motor, Pemuda Bangkalan Babak Belur Digebuki Warga Surabaya
-
Gotong Royong Melawan Covid-19 di Pulau Madura, Ermi Ndoen : Obat Covid-19 Belum Ditemukan
-
Terdampak PPKM, Madura United Harap Ada Dispensasi untuk Persiapan Liga 1
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak