SuaraJatim.id - Kabupaten Sampang Jawa Timur mulai memberlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan seiring dengan banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, pemkab sebenarnya telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun dalam realita-nya, masih banyak warga abai dan bandel terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Misalnya, ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi COVID-19.
Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar protokol kesehatan memang telah dilakukan, bahwa sebagian diantara para pelanggar protokol kesehatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Akan tetapi, sambung dia, hal itu tidak memberikan efek jera, sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran, dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," kata Yuliadi Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (09/08/2021).
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Yuliadi Setiawan menegaskan.
Yuliadi menambahkan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
Salah satu isi dari pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
-
Viral Video Sampah Penuhi Sepanjang Pesisir Pantai Kwanyar, Warganet: Merusak Ekosistem
-
Maling Motor, Pemuda Bangkalan Babak Belur Digebuki Warga Surabaya
-
Gotong Royong Melawan Covid-19 di Pulau Madura, Ermi Ndoen : Obat Covid-19 Belum Ditemukan
-
Terdampak PPKM, Madura United Harap Ada Dispensasi untuk Persiapan Liga 1
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK