SuaraJatim.id - Kabupaten Sampang Jawa Timur mulai memberlakukan Undang-undang Karantina Kesehatan seiring dengan banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, pemkab sebenarnya telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun dalam realita-nya, masih banyak warga abai dan bandel terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Misalnya, ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi COVID-19.
Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar protokol kesehatan memang telah dilakukan, bahwa sebagian diantara para pelanggar protokol kesehatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Akan tetapi, sambung dia, hal itu tidak memberikan efek jera, sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran, dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," kata Yuliadi Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (09/08/2021).
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Yuliadi Setiawan menegaskan.
Yuliadi menambahkan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
Salah satu isi dari pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Madura United Butuh Waktu Matangkan Tim Jelang Musim Baru Liga 1
-
Viral Video Sampah Penuhi Sepanjang Pesisir Pantai Kwanyar, Warganet: Merusak Ekosistem
-
Maling Motor, Pemuda Bangkalan Babak Belur Digebuki Warga Surabaya
-
Gotong Royong Melawan Covid-19 di Pulau Madura, Ermi Ndoen : Obat Covid-19 Belum Ditemukan
-
Terdampak PPKM, Madura United Harap Ada Dispensasi untuk Persiapan Liga 1
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah