SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 memukul banyak sektor, terutama perekonomian masyarakat. Masalah ekonomi ini juga yang dirasakan salah pekerja seni di Tuban Jawa Timur.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, bagi orang-orang yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti pekerja seni jelas berdampak besar.
Para pekerja seni ini, salah satunya Sri Yatmi, sinden kesenian langen Tayub, selama PPKM tidak bisa pentas. Wanita 39 tahun kelahiran Bancar terpaksa memutar otak untuk memenuhi biaya hidup.
"Saya sudah sejak tahun 2009 terjun di kesenian tayub. Dan hampir 2 tahun ini tidak ada penghasilan, sebenarnya kalau job ada cuma kalau pentas langsung dibubarkan. Karena dianggap mengundang kerumunan," kata Sri Yatmi, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (19/8/2021).
Sri Yatmi, menyebut untuk bertahan hidup Ia harus berhutang ke kanan dan kiri tetangga. Ia bahkan sampai menjual semua barang berharga yang berada di rumah.
"Kalau enggak ada barang yang dijual, iya saya hutang untuk biaya hidup. Kalau tidak pentas iya juga tidak bisa bayar hutang. Pokoknya susah menjadi pekerja seni, ibaratnya bisa mati berdiri kalau orang desa bilang. Apalagi PKKM bisa molor tapi cicilan kredit tidak bisa molor," ungkapnya.
Hal senada dialami Mursiati (35) sinden asal Kecamatan Kerek, harus menjual semua kalung dan gelang emas, selama tidak pentas.
"BPKB motor juga sudah digadaikan dan gadaikan sertifikat tanah milik mertua untuk menyambung hidup," ujarnya.
Selain itu, Mursiati sudah 2 tahun menganggur karena tidak mempunyai pekerjaan lain. "Ini juga nganggur dirumah terus," tuturnya. Dia juga berharap, pentas kesenian di Tuban bisa kembali dibuka dengan aturan sesuai pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Tuban Minta Maaf Belum Bisa Penuhi Tuntutan Seniman
"Harapannya bisa dibuka kembali kesenian, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada perhatian secara pasti, baik dari pemerintah daerah maupun pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi menjelaskan, bahwa kegiatan yang bersifat keramaian diatur langsung oleh pemerintah pusat. Tidak hanya pada kesenian, begitupun sektor pariwisata.
"Untuk hiburan belum diperbolehkan, karena menjadi perhatian nasional," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tuban Minta Maaf Belum Bisa Penuhi Tuntutan Seniman
-
Seniman Tuban: Kami Butuh Makan, Kami Tidak Punya Penghasilan
-
Viral di Tangerang Mural Jokowi 404:Not Found Jadi Kaos, Pembuatnya Ditangkap Polisi
-
Mural Jokowi 404: Not Found Dijadikan Desain Kaos, Pembuatnya Ditangkap Polisi
-
Perusak Makam Prono Kusumo Sudah Terungkap
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan