Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:20 WIB
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa eksekutor Kejari menjebloskan enam terpidana kasus korupsi tersebut ke lembaga pemasyarakatakan, Rabu (26/08/2021). Hal ini dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (26/08/2021).

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Baca Juga: TOK! Hakim Mahkamah Agung Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

"Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," kata Leonard. ANTARA

Load More