Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:54 WIB
Dua bandit di Lamongan di Lamongan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua bandit perampokan gerai Alfamart dan Indomart dibekuk kepolisian Lamongan. Keduanya ini sudah beroperasi membobol 19 tempat.

Dua tersangka ini yakni MMAS (32) dan BS (33). Seperti dijelaskan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kedua bandit itu dalam aksinya menggunakan tangga yang digunkan memanjat ke bagian atas toko.

Selain itu, juga ada dua kunci pas ukuran 10 dan 17 yang disita dari tangan tersangka.

"Kedua tersangka ini telah beraksi di 19 TKP (Tenpat Kejadian Perkara). 3 (tiga) Indomaret dan (16) enam belas Alfamart," kata AKBP Miko, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (26/08/2021).

Baca Juga: Tuntaskan Vaksinasi Covid, Trio Brasil Persela Siap Tempur di Pekan Pembuka Liga 1

AKBP Miko menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang usai Polisi menerima laporan sejumlah kasus pembobolan toko ritel di Kabupaten Lamongan sejak 9 Desember 2020 lalu.

Terkait dengan kronologis penangkapan tersebut, AKBP Miko mengatakan Pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Polsek Deket dan Satreskrim Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang masuk ke dalam Toko.

Selanjutnya petugas segera mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi. Tak berselang lama, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MMAS lalu BS yang sedang menunggu dari kejauhan.

Pada saat penangkapan, kedua tersangka yang juga kuli bangunan itu tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan cepat polisi melumpuhkannya.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut, kemudian kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 TKP Alfamart dan 3 TKP Indomaret yang berada di Wilayah Kabupaten Lamongan," kata AKBP Miko.

Baca Juga: Setelah Digembleng Latihan Fisik Berat, Pemain Persela Kini Fokus Latihan Taktik

Ketika beraksi, jelas AKBP Miko, tersangka menggunakan modus operandi memanjat menggunakan tangga untuk naik ke bagian atas toko lalu memecahkan asbes atap hingga masuk ke dalam.

Mereka menjarah barang dagangan, khususnya rokok. Hasilnya, tersangka gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Saat ini, Penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus kedua tersangka. Termasuk kemungkinan kalau tersangka melakukan aksi perampokan di daerah lain.

"Kasus sedang dikembangkan. Apakah ada di TKP lain. Sementara, kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 11 juta," ucap AKBP Miko.

Selain menyita barang bukti dua kunci pas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, satu jaket warna hitam, dua buah hp, dan 10 Rokok merk Gudang Garam Internasional.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya.

Load More