SuaraJatim.id - Seorang ASN di Lamongan Jawa Timur dilaporkan DPC Demokrat ke polisi karena postingan di beranda Faceboonya.
Oknum ASN tersebut dianggap menghina mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Adapun identitas terlapor berinisial FH yang merupakan ASN di Kabupaten Lamongan. Dalam banyak postingan di media sosialnya, FH diduga secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada AHY maupun SBY.
Seperti terpantau di media sosial, FH menuliskan di facebook pribadinya, "Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."
Baca Juga: Tak Hiraukan Jadwal Liga, Skuad Persela Fokus Latihan Maksimal
"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."
Tentu saja postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan geram. Mereka akhirnya melaporkan penghinaan ini ke Mapolres setenpat, pada Selasa (24/8/2021).
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat. Ditambah, pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.
"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya, Selasa (24/8/2021).
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Heboh Foto Jokowi Baca Buku SBY Selalu Mangkrak, Cek Fakta Lengkapnya
"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini," bebernya.
"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Desember? AHY Beri Jaminan
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
-
Jejak Karier Merry Riana: Dari Tukang Bagi-bagi Brosur hingga Pengusaha Sukses dan Kini Stafsus Menko AHY
-
Dipercaya AHY Jadi Stafsus, Ini Riwayat Pendidikkan Motivator Merry Riana
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya