SuaraJatim.id - Seorang ASN di Lamongan Jawa Timur dilaporkan DPC Demokrat ke polisi karena postingan di beranda Faceboonya.
Oknum ASN tersebut dianggap menghina mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Adapun identitas terlapor berinisial FH yang merupakan ASN di Kabupaten Lamongan. Dalam banyak postingan di media sosialnya, FH diduga secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada AHY maupun SBY.
Seperti terpantau di media sosial, FH menuliskan di facebook pribadinya, "Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."
"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."
Tentu saja postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan geram. Mereka akhirnya melaporkan penghinaan ini ke Mapolres setenpat, pada Selasa (24/8/2021).
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat. Ditambah, pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.
"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya, Selasa (24/8/2021).
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Tak Hiraukan Jadwal Liga, Skuad Persela Fokus Latihan Maksimal
"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini," bebernya.
"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Tak Hiraukan Jadwal Liga, Skuad Persela Fokus Latihan Maksimal
-
Heboh Foto Jokowi Baca Buku SBY Selalu Mangkrak, Cek Fakta Lengkapnya
-
AHY Pesan Anak Muda Tak Boleh Dimanja, Publik: Orang Privilege Jangan Bicara Mengada-Ada
-
AHY Jelaskan Kritik ke Pemerintah: Alasan Kami Sederhana, Demokrat Ingin Pemerintah Sukses
-
CEK FAKTA: Foto Jokowi Membaca Buku 'SBY Selalu Mangkrak' Benarkah?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis
-
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Maknai Hari Literasi Internasional: Saring Sebelum Sharing