Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:16 WIB
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menunjukkan barang bukti senjata jenis pistol airsoft gun. [Beritajatim.com/Fatihah Ibnu Fiqri]

SuaraJatim.id - Bang jago di Magetan, Jawa Timur, Sunardi alias Bagong marah besar karena mobilnya tergores oleh pengendara lain saat melintas di Jalan Sukowati, Magetan.

Pengendara motor yang menyerempet, TEP (18) dan BS (18) kemudian ditampar oleh Bagong. Saking kesalnya, kemudian menodongkan sepucuk senjata jenis pistol

Pelaku masih menganiaya korban setelah sampai di bengkel. Karena merasa kesal korban lantas melapor ke pihak kepolisian.

"Tak sampai disitu saja, korban masih ditampar lagi saat menuju ke bengkel di daerah Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan. Saat itu juga, pelaku menodongkan pistol tersebut, dan bahkan memasukkan sarung senjata itu ke mulut korban," kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar

Setelah menerima laporan korban, lanjut Iptu Rudy, terlapor diciduk beserta barang bukti.

Ternyata kepemilikan pistol jenis airsoft gun milik pelaku tidak jelas dan mengaku mendapat senjata itu dari rekannya yang meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta. Senjata tersebut digunakan sebagai jaminan.

"Pelaku juga bukan anggota perbakin. Tidak memiliki ijin dari perbakin. Serta tidak mengaku anggota penegak hukum ataupun anggota kemiliteran. Pekerjaan wiraswasta,’’ terangnya.

Meski demikian, Bagong tetap diproses pidana lantaran terbukti menodongkan pistol tersebut melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP dan UU Darurat jika terbukti kepemilikan airsoft gun ilegal.

Baca Juga: Innalillahi! Iwan Fals Ditemukan Meninggal di Magetan

”Pelaku bukan pemilik. Hanya menggunakan untuk menakuti korban,” katanya.

Load More