SuaraJatim.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya telah mengembalikan honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukannya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan untuk mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini. Gaji selama saya jadi bupati tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin di Kabupaten Jember. Ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19 dan honor pemakaman tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, yaitu Rp 100 ribu, terlalu kecil," jelasnya
Menurutnya, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang berhak untuk adalah petugas pemakaman (petugas lapangan). Uang yang dikembalikan ke kas daerah, yang merupakan honor pemakaman bagi Hendy berjumlah Rp70.500.000
"Selanjutnya, kami akan mengevaluasi semua SK kami. Tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19, agar bisa lebih efisien. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Jember Kembalikan Uang Honor dari Pemakaman Covid-19, Ini Kata KPK
-
Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember Terima Honor Tim Pemakaman Covid-19
-
Penanganan Jenazah Covid-19, Tidak Ada Pelaksanaan Ngaben
-
Khawatir Ditolak Warga, Pemakaman Seorang Purnawirawan TNI AD Dijaga Ketat
-
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi