SuaraJatim.id - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya telah mengembalikan honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukannya untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan untuk mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini. Gaji selama saya jadi bupati tidak saya ambil, saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin di Kabupaten Jember. Ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19 dan honor pemakaman tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, yaitu Rp 100 ribu, terlalu kecil," jelasnya
Menurutnya, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang berhak untuk adalah petugas pemakaman (petugas lapangan). Uang yang dikembalikan ke kas daerah, yang merupakan honor pemakaman bagi Hendy berjumlah Rp70.500.000
"Selanjutnya, kami akan mengevaluasi semua SK kami. Tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19, agar bisa lebih efisien. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Jember Kembalikan Uang Honor dari Pemakaman Covid-19, Ini Kata KPK
-
Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember Terima Honor Tim Pemakaman Covid-19
-
Penanganan Jenazah Covid-19, Tidak Ada Pelaksanaan Ngaben
-
Khawatir Ditolak Warga, Pemakaman Seorang Purnawirawan TNI AD Dijaga Ketat
-
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya