Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 30 Agustus 2021 | 10:54 WIB
Yahya Waloni terbaring sakit memakai selang oksigen [Tangkapan layar Twitter]

SuaraJatim.id - Sejak ditangkap beberapa waktu lalu, sampai sekarang Muhammad Yahya Waloni masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.

"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021. Informasi ini disampaikan setelah penangkapan Yahya Waloni.

Ramadhan menjelaskan, penceramah yang dikenal keras itu dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB karena kondisinya lemas. "Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.

Baca Juga: Yahya Waloni Sakit, Sang Istri Ungkap Permintaan Menyentuh Kalbu ke Bareskrim Polri

Sementara itu, update kondisi terkini disampaikan Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto. Dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com, Ia mengatakan kondisi Yahya Waloni stabil.

"Masih (dirawat). Kondisinya sadar, membaik atau stabil," kata Yayok Witarto saat dihubungi, Senin (30/08/2021) pagi.

Walau begitu, Witarto tak bisa menjelaskan secara rinci seputar apa saja yang dilakukan untuk memberikan penanganan medis pada Yahya Waloni. Yang pasti, Ia membuka kemungkinan kalau Yahya segera dipulangkan ke penyidik Bareskrim dalam waktu dekat.

Jika memungkinkan, Yahya Waloni sudah bisa keluar dari RS dalam pekan ini. "Secepatnya, bila terus stabil," ujar dia.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri atas laporan sejumlah orang. Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Komentari Penangkapan Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sok Pintar Ilmunya Dangkal

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Load More