SuaraJatim.id - Sejak ditangkap beberapa waktu lalu, sampai sekarang Muhammad Yahya Waloni masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021. Informasi ini disampaikan setelah penangkapan Yahya Waloni.
Ramadhan menjelaskan, penceramah yang dikenal keras itu dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB karena kondisinya lemas. "Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Sementara itu, update kondisi terkini disampaikan Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto. Dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com, Ia mengatakan kondisi Yahya Waloni stabil.
"Masih (dirawat). Kondisinya sadar, membaik atau stabil," kata Yayok Witarto saat dihubungi, Senin (30/08/2021) pagi.
Walau begitu, Witarto tak bisa menjelaskan secara rinci seputar apa saja yang dilakukan untuk memberikan penanganan medis pada Yahya Waloni. Yang pasti, Ia membuka kemungkinan kalau Yahya segera dipulangkan ke penyidik Bareskrim dalam waktu dekat.
Jika memungkinkan, Yahya Waloni sudah bisa keluar dari RS dalam pekan ini. "Secepatnya, bila terus stabil," ujar dia.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri atas laporan sejumlah orang. Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Sakit, Sang Istri Ungkap Permintaan Menyentuh Kalbu ke Bareskrim Polri
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Berita Terkait
-
Yahya Waloni Sakit, Sang Istri Ungkap Permintaan Menyentuh Kalbu ke Bareskrim Polri
-
Komentari Penangkapan Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sok Pintar Ilmunya Dangkal
-
Unggah Foto Yahya Waloni, Ngabalin: Sampah Buangan Intoleran, Ilmu Dangkal dan Sok Pintar
-
Keras! Ali Ngabalin Sebut Ustaz Yahya Waloni Sampah dan Sok Pintar
-
MUI Tegaskan Yahya Waloni Bukan Ustaz, Ilmunya Belum Masuk Standar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Bukannya Air Malah Semburkan Api: Misteri Sumur Gas di Sampang Bikin Geger Warga
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA