SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi mengatakan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi tidak ditahan karena ada permintaan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Permintaan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021 lalu. Hal ini disebutkan Ketut ketika menemui perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya dan pengacara Nurhadi, Senin (30/8/2021) siang.
Ketut mengatakan kewenangan untuk penahanan sebenarnya ada pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkaitan dengan lokasi perkara atau locus delicti.
"Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," kata Ketut, Senin (30/8/2021) siang.
Ia menjelaskan, berdasarkan apa yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua tersangka; Firman Subkhi dan Purwanto tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Selain itu ada surat permintaan dari kepolisian yang meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan oleh institusi. Kemudian, juga ada permohonan dari keluarga tersangka yang menjamin bahwa keduanya akan bersikap kooperatif.
Merugikan Polri
Menanggapi adanya surat dari kepolisian yang meminta agar tersangka tidak ditahan, ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mempertanyakan komitmen kepolisian dalam kasus ini.
Dia menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan 2 tersangka adalah tindakan yang merugikan nama baik institusi Polri.
Baca Juga: Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
"Namun polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri," kata Eben Haezer melalui pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang tergantung pada pertimbangan subyektif dari penyidik maupun jaksa. Namun dia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak, juga mempertimbangkan kondisi korban.
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam.
"Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam," ujarnya menegaskan.
Eben mengatakan, dalam pertemuan dengan Kajari Tanjung Perak, timnya menyampaikan sejumlah alasan yang sejatinya bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Pertama, sejak penganiayaan pada 27 Maret 2021 hingga sekarang, Nurhadi masih mengalami trauma dan merasa keamanannya terancam.
Berita Terkait
-
Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
-
Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim
-
AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Tabung Oksigen Palsu Beredar di Kota Surabaya, Ini Pelakunya
-
HUT ke-76 RI, Polisi di Surabaya Juga Hentikan Pengendara di Jalan Hormati Merah Putih
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun