Kedua, hingga hari ini Nurhadi berserta Istri masih belum dapat menjalankan profesinya sebagai jurnalis bahkan belum dapat kembali ke rumahnya dengan alasan situasi keamanan.
Ketiga, apa yang telah dilakukan oleh para tersangka telah mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.
Keempat, para tersangka adalah orang-orang yang terampil dan terlatih dalam menggunakan alat-alat kuasa serta belum dicopot keanggotaannya dari Polri.
Kelima, para tersangka masiih berstatus anggota Polri aktif sehingga dimungkinkan memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti serta akses komunikasi dengan para pelaku lain yang kami yakini turut terlibat.
"Kami menyadari bahwa penahanan tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan Subjektif Penyidik atau Penuntut Umum, namun dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut umum juga mempertimbangan alasan-alasan objektif sebagaimana kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Baca Juga: Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
-
Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim
-
AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Tabung Oksigen Palsu Beredar di Kota Surabaya, Ini Pelakunya
-
HUT ke-76 RI, Polisi di Surabaya Juga Hentikan Pengendara di Jalan Hormati Merah Putih
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep
-
Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?