SuaraJatim.id - Keluhan warga Surabaya terkait tabung oksigen palsu ditindaklanjuti polisi. Polda Jatim bergerak dan akhirnya bisa membongkar peredarannya di Surabaya.
Peredaran tabung oksigen ini ternyata dilakukan salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur Surabaya. Polisi pun segera menangkap seorang pelaku berinisal NW (52).
Dijelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, kasus ini terkuak dari orang tua korban berinisial WD yang terpapar Covid-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD akhirnya membeli tabung palsu lewat media sosial pada 27 Juli 2021.
Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW.
"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/08/2021).
Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua, namun kesehatan orang tua korban justru memburuk.
Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Tak menunggu waktu lama, korban lapor ke kepolisian setempat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan saksi. Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.
"Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," ungkap Irjen Nico.
Baca Juga: Catat! Update Info Lengkap Jadwal dan Lokasi Vaksin Corona di Jatim
Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Catat! Update Info Lengkap Jadwal dan Lokasi Vaksin Corona di Jatim
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Romantis di Jatim, Cocok Buat Honey Moon
-
Upacara Unik HUT Kemerdekaan RI di Jatim, Ada yang di Sungai, Sawah dan Tengah Laut
-
Ayo Vaksin! Cek Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Gratis di Jatim Ini
-
HUT ke-76 RI, Polisi di Surabaya Juga Hentikan Pengendara di Jalan Hormati Merah Putih
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon