SuaraJatim.id - Erens (39), pelaku pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya terancam hukuman mati. Ia menjalani sidang kasus tersebut pada Kamis (02/09/2021).
Ia mengaku menghabisi nyawa Fardi Chandra, korban pembunuhan, lantaran sakit hati dan marah. Ia merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan di belakangnya. Sampai pada hari naas bagi Fardi, Senin 26 April 2021.
Dalam sidang itu terungkap pengakuan terdakwa. Di depan Hakim Agung Gde ini, JPU Zulfikar menceritakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin (26/4/2021). Saat itu Erens mendatangi Fardi Chandra di tempat latihan fitnes sambil marah-marah.
Padahal korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima.
Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali.
"Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU Zulfikar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (02/09/2021).
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Menyikapi dakwaan JPU tersebut, Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi.
Baca Juga: Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
"Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.
Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia.
Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.
"Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.
Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
-
Keluarga Mirna Korban Pembunuhan Diracun Protes Serial Sianida
-
Dendam Kesumat, Kakek 63 Tahun Tega Celakai Mantan Istri hingga Tewas
-
Pembunuhan di Banjarnegara, Saksi Sebut Melihat Pelaku Sudah Menunggu Korban di Gang Jalan
-
Pembunuhan Banjarnegara: Tutupi Darah dengan Jilbab, Korban Sempat Berbicara Sebelum Tewas
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas