SuaraJatim.id - Erens (39), pelaku pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya terancam hukuman mati. Ia menjalani sidang kasus tersebut pada Kamis (02/09/2021).
Ia mengaku menghabisi nyawa Fardi Chandra, korban pembunuhan, lantaran sakit hati dan marah. Ia merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan di belakangnya. Sampai pada hari naas bagi Fardi, Senin 26 April 2021.
Dalam sidang itu terungkap pengakuan terdakwa. Di depan Hakim Agung Gde ini, JPU Zulfikar menceritakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin (26/4/2021). Saat itu Erens mendatangi Fardi Chandra di tempat latihan fitnes sambil marah-marah.
Padahal korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima.
Baca Juga: Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali.
"Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU Zulfikar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (02/09/2021).
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Menyikapi dakwaan JPU tersebut, Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi.
Baca Juga: Keluarga Mirna Korban Pembunuhan Diracun Protes Serial Sianida
"Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.
Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia.
Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.
"Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.
Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
-
Keluarga Mirna Korban Pembunuhan Diracun Protes Serial Sianida
-
Dendam Kesumat, Kakek 63 Tahun Tega Celakai Mantan Istri hingga Tewas
-
Pembunuhan di Banjarnegara, Saksi Sebut Melihat Pelaku Sudah Menunggu Korban di Gang Jalan
-
Pembunuhan Banjarnegara: Tutupi Darah dengan Jilbab, Korban Sempat Berbicara Sebelum Tewas
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
Tanggul Jebol Ancam Ratusan Hektar Sawah! Khofifah Targetkan Perbaikan Rampung 3 Bulan
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu