SuaraJatim.id - Erens (39), pelaku pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya terancam hukuman mati. Ia menjalani sidang kasus tersebut pada Kamis (02/09/2021).
Ia mengaku menghabisi nyawa Fardi Chandra, korban pembunuhan, lantaran sakit hati dan marah. Ia merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan di belakangnya. Sampai pada hari naas bagi Fardi, Senin 26 April 2021.
Dalam sidang itu terungkap pengakuan terdakwa. Di depan Hakim Agung Gde ini, JPU Zulfikar menceritakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin (26/4/2021). Saat itu Erens mendatangi Fardi Chandra di tempat latihan fitnes sambil marah-marah.
Padahal korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima.
Baca Juga: Dendam Kesumat Berujung Tragedi, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung Sendiri
Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali.
"Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU Zulfikar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (02/09/2021).
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Menyikapi dakwaan JPU tersebut, Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi.
Baca Juga: Keluarga Mirna Korban Pembunuhan Diracun Protes Serial Sianida
"Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga