SuaraJatim.id - Kasus jual beli surat hasil rapid test antigen di Banyuwangi terbongkar. Pelakunya dua orang yang sekarang sudah dibekuk kepolisian.
Kurang lebih selama tiga polisi mengintai sepak terjang keduanya hingga akhirnya bisa dibekuk beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi.
Pelaku kedua bernama Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Selain keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut membantu dalam kasus tersebut.
"Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim
Nasrun menceritakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi. Bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.
"Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Selang tiga bulan, sehingga pada 26 Agustus 2021, kasus ini berhasil diungkap," kata Nasrun.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
"Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," beber Nasrun.
Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barkot, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Diringkus, Satu Pelaku Lainnya Buronan Polisi
"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.
Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya leptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.
"Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Karena yang membuat ataupun mempunyai ide daripada surat palsu tersebut," tambah Nasrun.
Untuk diketahui, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan daripada kasus tersebut. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi yang terlibat dalam kasus surat rapid antigen palsu ini.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
-
Film Lemah Santet Banyuwangi yang Mengangkat Kisah Nyata di Tahun 1998
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia